NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur dalam percepatan proses informasi publik dalam penetapan bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bartim sebagai mana yang sudah ditetapkan dalam aturan KPU pusat dan undang – undang yang berlaku untuk melakukan pengunguman kepada masyarakat melalui media masa/media online agar seluruh elemen masyarakat mengetahui tentanng apa yang sudah dilakukan langkah – langkah oleh KPUD Barito Timur. Selasa (19/09/2023)
Masyarakat kabupaten Barito Timur yang tidak bersedia namanya dipublisakan mengatakan kepada kami Awak media untuk menanyakan hasil tahapan yang dilakukan oleh KPUD kabupaten Barito Timur dalam tahapan — tahapan pembuktian Parpol untuk bukti valid dalam rapat pleno yang dilakukan oleh Parpol dan KPUD serta mengumumkan hasilnya ke Media masa agar diketahui oleh masyarakat.
Tahapan tersebut wajib diketahui dan diumumkan karena penetapan calon yang diusung oleh Parpol masing – masing data terbukti valid memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat.
Sementara itu tanggapan narasumber terkait masalah itu Politisi yang sekaligus Ketua DPC salah satu Parpol, ALBERT HENDRI menilai telanggapan publik yang bakal calon sementara DCS semestinya dapat langsung diketahui publik dari laman resmi KPUD Bartim tidak semua orang bisa mengakses nya, dan sebenarnya harus dipublikasikan dan mudah untuk dilihat oleh masyarakat umum.
Ditambahkannya setahu saya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan tanggapan merupakan hak dan sudah diatur dalam ketentuan pada Pasal.71 tentang peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terang Albert Hendri kepada sejumlah awak Media.
Ia juga mengatakan sebenarnya ” Rekapitulasi Masukan dan tanggapan bisa mudah diakses dan diketahui oleh Publik yang sudah dikonfirmasikan oleh KPUD Barito Timur dalam SILON Parpol yang didalamnya ada nama Bacaleg, dan nama – nama yang tidak memenuhi syarat dan menyertakan keterangan alat bukti yang Valid juga.
Mari kita sebagai masyarakat Barito Timur proaktif menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang telah diumumkan agar bersama – sama mewujudkan Lembaga Legislatif yang berkualitas kedepannya.
Sementara terkait masalah itu dikonfirmasi awak Media melalui pesan Whatsapp ke Bawaslu kota Tamiang Layang, tidak berkomentar tetapi pihak Bawaslu malah melempar ke KPUD kabupaten Bartim untuk konfirmasi, padahal pengawasannya adalah wewenang dan tugas pokok Bawaslu sesuai dengan tertuang dalam Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017. (stiv)