Rabu , 2 Juli 2025
Fofo setelah acara Sosialisasi oleh KPUD dan Bawaslu Barsel bersama Parpol

KPUD Barsel Sosialisasikan Laporan Dana Sumbangan Parpol dan Calon Presiden

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Barito Selatan bersama dengan Bawaslu Kabupaten, menggelar sosialisasi tahapan Pemilu sosilisasi tentang ” Peraturan KPU tentang kampanye dan Dana kampanye Pemilu Tahun 2024″ yang diselanggarakan di Kantor KPUD jalan Mawar kecamatan Dusun Selatan Buntok kota. Senin (25/09/2023)

Penyampaian tahapan KPU tersebut di sampaikan oleh Kordinator divisi teknis penyelenggara KPU Barsel Billyo Rentas, terkait dana kampanye dan pelanggaran bisa diminamalisir atau tidak terjadi pelanggaran sama sekali pada Pemilu 2024 nanti untuk harapan bersama dengan adanya regulasi ini pungkasnya.

Untuk RKDK ( Rekening Khusus Dana Khusus Kampanye ) dijelaskannya ada nanti batas waktu pelaporan kepada kami dari Parpol maupun dari Paslon yang waktunya berbeda juga dan sudah ditentukan.

Ditambahkannya Kita dari KPUD kabupaten Barito Selatan, sudah menyurati Parpol dari bulan april 2023 supaya menyampaikan RKDK nya kepada kami, dan nantinya apa bila parpol tidak bisa menyampaikannya akan dilakukan sangsi dana kampanye yaitu pembatalan yang sudah tertuang di Undang – undang Pasal 48 tahun 2017 yaitu bunyinya Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK (Laporan Dana Kampanye) sangsi yaitu pembatalan sebagai peserta Pemilu di Wilayah Kabupaten yang bersangkutan.

Dan terkait dana sumbangan kampanye batasan kepada Parpol itu ranahnya diawasi oleh Bawaslu yaitu berjumlah 2,5.milyar untuk Parpol dan untuk dana Pemilu Presiden juga 2,5.milyar juga dari peroeangan, dan dari kelompok yaitu berjumlah 25.milyar, dari perusahaan non Pemerintahan juga 25.milyar untuk Calon Presiden dan Partai Politikinya juga 25.milyar dan untuk DPD nya 1,5.milyar yabg sistemnya tahapannya kumulatif batasan dana Tutup, Billyo Rentas. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *