Rabu , 2 Juli 2025
Terlapor saat diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Barang Bukti

Kuasai Motor Bukan Miliknya MAL Diringkus Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap MAL (29) warga menurut KTP beralamat di Jalan 17 Agustus Desa Melak Hilir Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, dan alamat terbaru Jalan Trans Sito Sei Angga, Jaya Baru Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas diduga pelaku Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimkasud dalam pasal 363 KUHPidana.

Terlapor MAL diduga telah membawa kabur motor korban Dedy Sumantri (38) warga Jalan Seth Adji Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Pada hari Minggu (29/10) pukul 00.15 WIB. Akhirnya terlapor MAL dapat diamankan di rumah acil Idah di Jalan Harapan Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, STR., SIK., membenarkan diamankannya terlapor didug melakukan tindakan kriminal menggelapkan sepeda motor yangana kronologinya pada Sabtu (28/10) korban memarkir sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nopol: KH 3811 U di dalam rumah warung Mila di Jalan Trans Kalimantan (Sei Beras) Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Karena pelapor sekaigus korban ingin keluar menggunakan motor lain,

“Pada Hari Minggu (29/10) pukul 00.15 WIB, melalui CCTV sepeda motor tersebut diambil oleh orang lain. Pelapor atau korban mengalami kerugian Rp 17.500.000,- dan keberatan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas Guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.

Kasat Reskrim Polres Kapuas melanjutkan setelah adanya laporan, lalu ditindak lanjuti maka pada Selasa (31/10) pukul 09.00 WIB,terlapor berhasil diamankan. Terlapor mengambil 1 unit sepeda motor dengan posisi kunci menempel, yang terparkir didepan rumah korban. Bersama terlapor diamankan barang bukti Satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah dengan nopol: KH 3811 U, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Ruyani,

” Terlapor dikenakan pasal 363 KUHPiana atas perbuatan yang telah dilakukannya,” pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *