Rabu , 2 Juli 2025
Terlapor bersama Tim Gabungan yang mengamankan di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur

Peristiwa Berdarah Dilatarbelakangi Asmara Terlapor Diamankan di Berau Kaltim

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap diduga pelaku Pembunuhan dibackup Subdit Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.

Terlapor MUS pria (44) warga Desa Manusup RT 07 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Diamankan pada Kamis (2/11) pukul 01.00 WIB. di rumah Fatah Kampung Inaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.

Mus diamankan karena kasus pembunuhan yang diduga telah dilakukannya pada Selasa (24/10) pukul 10.00 WIB di batas kebun PT.Graha inti jaya parit baundry atau jalan luar blok L-15 Devisi E Desa Sei Kapar Kecamatan mantangai kabupaten kapuas provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, STK., SIK. membenarkan telah diamankan terlapor oela tindakan pembunuhan di wilayah hukum Polres Kapuas tepatnya dalam wilayah Polsek Mantangai Desa Sei Kapar. Bermula pada Senin (24/10) pukul 06.00 WIB, korban HENDI pria (44), swasta, warga Jalan Masrumi Layar Desa Bereng Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, pamit dengan Henny istrinya untuk pergi ke desa Tarantang kecamatan Mantangai untuk ke acara pernikahan.

“Korban pergi menggunakan sepeda motor BEAT no pol KH 4207 JL sekitar pukul 17.30 WIB. Pihak keluarga korban menghubungi nomor handphone korban namun tidak aktif, pada hari Selasa (24/10) pukul 10.00 WIB. Salah seorang saksi Herlen dan Herie menerima telepon dari kerabat bahwa Hendi yang ditemukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun PT. Graha Inti jaya dan lahan warga desa sei kapar kecamatan mantangai dengan kondisi sudah meninggal dunia,” terang AKP Iyudi Hartanto.

Dilanjutkan Kasat Reskrim lagi pada saat itu ditemukan pula sepeda motor yang di pakai korban di dalam parit berjarak kurang lebih 7 meter dari posisi korban. Pada tubuh korban di temukan beberapa luka akibat senjata tajam diantaranya, luka pada bagian leher, pada mata kanan, pada mata kiri, pipi kiri hingga telinga kepala bagian belakang kiri, kepala bagian belakang kanan, pundak kiri, lengan kiri dan lengan kanan.

“Akibat peristiwa tersebut pelapor Henny Muarty yang merupakan istri korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mantangai untuk di tindaklanjuti.

“Motif dari terlapor melakukan pembunuhan disebabkan sakit hati karena mendapatkan cerita dari istrinya bahwa istrinya diperkosa oleh korban. Sehingga korban melakukan tindak pembunuhan dan membuat Terlapor dikenakan pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.

Kasat Reskrim Polres Kapuas menambahkan lagi pelaku menyuruh istrinya sesaat setelah acara perkawinan untuk membawa korban ke tempat yang sepi. Kemudian terlapor mengikuti dari belakang. Saat di TKP terlapor menanyakan perbuatan korban kepada istrinya. Kemudian langsung menganiaya dengan senjata tajam jenis parang yang sudah dibawa di motor. Setelah korban meninggal dibuang di parit bersama motornya.

“Tujuan istri pelaku menceritakan pernah diperkosa oleh korban sebanyak dua kali untuk menutupi aib dari istri pelaku, karena yang sebenarnya terjadi bahwa antara istri pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan ketahuan oleh pelaku. Pelaku sudah dua bulan dendam dengan korban setelah mendengar bahwa istrinya diperkosa oleh korban,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.

AKP Iyudi Hartanto juga menjelaskan sebelumnya telah diamankan barang bukti satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana pendek warna coklat. Satu ikat pinggang kulit warna hitam, Uang tunai sebanyak Rp 350.000 dan satu unit sepeda motor jenis Honda BEAT beserta helm, pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *