NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup personel Resmob Polres Pulang Pisau dan Polsek Jabiren telah menangkap IRF pria (43) diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, pada Minggu (27/11) pukul 17.30 WIB di Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.
Terlapor yang merupakan warga Jalan Manunggal Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas diamankan diduga pada Rabu, Tanggal 12 Mei 2021, sekitar jam 09.00 WIB, mencuri enam eksemplar sertifikat tanah milik PT.Wahana Unggul Lestari (WUL) yang ditaruh didalam lemari arsip dari perkebunan Sawit tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui AKP Iyudi Hartanto, STR., SIK., membenarkan adanya pengamanan terlapor yang melakukan tindak pidana pencurian.
Pada hari Rabu, tanggal 12 Mei 2021 sekitar jam 09.00 WIB, di Kantor PT WUL dijalan Trans Kalimantan Sei Bari III Kelurahqn Mandomai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
“Kerugian akibat dari pencurian Sertifikat tersebut senilai Rp. 34.380.000,- dan korban dalam hal ini PT WUL melalui Johan Hansem Winaryo pria (54) warga Perum komplek Citraland Blok C2 Kelurqhan Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Kapuas Barat guna proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Iyudi Hartanto.
Dilanjutkan Kasat Reskrim lagi, bersama terlapor diamankan barang bukti sertifikat atas nama Sriyeti dari desa Pantai nomor SHM 419. Sertifikat atas nama Junudi dari desa Pantai nomor SHM 584.Sertifikat atas nama Gandi dari desa Pantai nomor SHM 061. Sertifikat atas nama Friadinata dari desa Pantai nomor SHM 536. Sertifikat atas nama M.Irfan dari Kelurahan Mandomai nomor SHM 637. Dan sertifikat atas nama M.Irfan dari Kelurahan mandomai nomor SHM 651,
” Terlapor sudah diamankan berikut barang bukti. Dan akan disangkakan pasal 362 KUHPidana,” pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan)