Rabu , 2 Juli 2025
Kegiatan Bimtek Perangkat desa di Aula Kantor Camat Bataguh

Perangkat Desa ikuti Bimtek Untuk Penguatan Tugas dan Kewajiban

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Untuk lebih memahami tugas dan fungsinya, perangkat desa dari Desa Sei Lunuk, Sei Jangkit, Budi Mufakat, Tamban Luar, Terusan Karya dan Pulau Mambulau mengikuti Bimbingan Teknik ( Bimtek) pada Kamis (30/11) pukul 09.30 WIB yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Bataguh Jalan Pematang Sawang Kecamatan Bataguh.

Hadir dalam acara Bimtek perangkat desa ini, Camat Bataguh Syuryadin, SH., yang membuka acara didampingi Sekretaris Camat Anugerah Perkasa Baboe, ST.,MT., serta Pegawai Kantor Kecamatan Bataguh, Pemberi materi dari Dinas PMD Kabupaten Kapuas Chandra S.STP.,M.AP., Septiyana, S.STP. dan Didik, Tenaga Ahli Hendrano, Pendamping Desa Rijali Rahman, Elise dan Suyono Pendamping Lokal Desa Metha Saraswati, Rio Permadi, Kepala Desa Budi Mufakat Hendy Murdiono, Kades Tamban Luar Rahmadi serta seluruh peserta perangkat desa dari lima desa.

Camat Bataguh Syuryadin SH, mengatakan setelah dilaksanakan bimbingan teknis untuk BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa, maka dalam kesempatan ini kita kembali melaksanakan bimtek untuk perangkat desa. Seperti diketahui perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan,

” Harapan kita setelah mengikuti bimbingan teknis ini perangkat desa lebih mengetahui akan tugas dan kewajiban serta larangan yang telah ditetapkan untuk dihindari supaya dapat menjalankan fungsinya dengan baik,” terang Syuryadin.

Salah satu peserta Bimbingan teknis Herry Saputra dari perangkat desa Budi Mufakat dengan mengikuti bimtek ini dapat lebih jelas memahami perihal tugas dan wewenang untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sehari hari. Terlebih lagi bisa bertukar pengalaman melalui forum tanya jawab dari peserta yang kemudian dijelaskan dari pemberi materi,

” Dari Bimtek ini kita juga jelas perbedaan antar perangkat desa dan aparat desa yaitu aparat desa semua orang yang terlibat dalam pemerintahan desa, sedangkan perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan koordinasi serta bertugas sebagai unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan,” ungkap Herry Saputra. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *