Rabu , 2 Juli 2025
Pj Bupati Pulpis H Nunu Andriani saat menyampaikan R-APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRD Pulang Pisau

Pj Bupati Pulpis : R-APBD 2024 Sesuai Arah Kebijakan Pokok Pembangunan Kabupaten

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pj Bupati Pulang Pisau, Hj. Nunu Andriani mengatakan, bahwa penyusunan Rancangan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Pulang Pisau  yang  merupakan  prioritas  dan  tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Hal itu diungkapkannya saat menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2024, pada rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Kamis (30/11/2023).

“Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten  Pulang Pisau  Tahun Anggaran 2024 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri  dari  pendapatan,  belanja maupun pembiayaan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” ungkap Pj Bupati.

Sesuai  dengan  amanat Peraturan  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan  dan Belanja  Daerah  Tahun  Anggaran 2024 ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi.

Pj Bupati mengingatkan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga   dapat mencapai   target   yang telah ditetapkan sebagai pelaksanaan dari peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Pulang Pisau  Tahun  Anggaran 2024.

“Dalam   pengeluaran  anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Pj Bupati.

Selain itu, perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *