NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Walaupun telah Beberapa kali tim maupun sejumlah tokoh masyarakat, serta pihak yang berkompeten memberikan kesaksian akan tanah milik Yanir, seorang warga Desa Anjir Kalampan Kecamatan Kapuas Barat Kabupten Kapuas, namun untuk pembuktiannya, kembali dilakukan pengukuran dan pengecekan ulang, Kamis (7/12) pukul 09.00 WIB. Adapun kegiatan ini dilaksanakan untuk kelengkapan mediasi pada Pengadilan Negeri Kapuas dengan mediator Hakim Sharly Kurnia Putri, SH.
Hadir dalam acara pengecekan dan pengukuran ulang tersebut, Yunius T, S.Sos., dan Wilson K.S. anggota dari Dewan Adat Dayak Kabupaten Kapuas, Darwin ahli waris tanah sekaligus sekretaris Handel Rahmat Aden, Tadius Ketua Handel Rahmat Aden, Midel Bendahara, Tajuk Rencana tokoh masyarakat, Fathul Arifin sekretaris Padang, P. Angan Mantir Desa Anjir Kelampan bersama temannya, Eter Ketua RT 9, Warendehan Ketua BPD Anjir Kalampan bersama anggota dan masyarakat di linkungan terdekat lokasi dengan lokasi tempat pengukuran.
Setelah semua berada dilokasi lahan yang biasa disebut warga Handel Sambo, rombongan menuju ke titik lokasi awal pengukuran yaitu 325 meter sayap tanah Handel Sepakat, sementara 700 meter lahan kosong dimana belum dijadikan areal plasma yang berada di Handel pusaka. Setelah itu 544 meter wilayah yang berada di Handel Pusaka yang ditanami Sawit.
Pengukuran dilanjutkan lagi yang mana sepanjang 442 meter handel Rahmat Aden adalah milik Yanir. Dan itu termasuk dalam kebun sawit kas Desa Anjir Kelampan dan Kelurahan Mandomai kisaran luas sekitar 332 meter berada pada sayap Handel Rahmat Aden. Kesimpulannya luasannya adalah 340 meter X 2500 meter menjadi 850.000 dibagi 10.000 meter menjadi 85 hektar.
Setelah kegiatan, Yanir dan tim serta warga terkait yang menyaksikan pengukuran menjadikan sebagai bahan untuk digunakan mediasi.Sebagai bukti melengkapi berkas. Dibawa beserta berita acara dan daftar hadir pada mediasi di Pengadilan Negeri Kapuas.
“Kita secara bersama sama akan menandatangani daftar hadir kemudian membuat berita acara kesaksian kita terkait hasil pengukuran yang telah kita lakukan, kita bersama yang menjadi saksi pada hari ini,” ungkap Yunius T.
Sementara Yanir, menegaskan dengan dilakukan pengukuran untuk kesekian kalinya dengan pihak terkait, baik itu akhli waris tanah yang juga sekretaris Handel Rahmat Aden, BPD, RT terkait wilayah dan mantir serta kepala Padang bersama sekertaris padang,
“Pengukuran ulang ini adalah upaya kita mengungkap fakta dilapangan. Dengan hasil ini kita berharap segera ada tindak lanjut untuk kepemilikan maupun hak, untuk kemudian kedepannya kita harapkan diambil kebijakan yang sesuai dengan hasil,” tegas Yanir.
Selanjutnya, dengan berita acara yang sudah disepakati akan menentukan langkah kedepan diantaranya mediasi yang telah berjalan untuk menuntut hak terkait keberadaan tanah miliknya (wan)
