NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi Rapat Kerja Tahunan Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun 2023, bertempat di Aula Eka Hapakat Lantai III, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/12/2023).
Asisten Adum Sri Suwanto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mrnyampaikan Kalteng memiliki total 516 Perusahaan yang aktif, di antaranya ada pada sektor perkebunan yang berjumlah 197 Perusahaan, sektor kehutanan berjumlah 99 perusahaan dan pada sektor pertambangan berjumlah 220 perusahaan. Dimana saat operasional, Perusahaan pasti membutuhkan pasokan Bahan Bakar Minyak untuk menjalankan lini bisnisnya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, telah bekerja sama dengan 26 Wajib Pungut/Penyalur Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan pendistribusian dan memungut Pajak Bahan Bakar Minyak ke seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah dari berbagai sektor”, tutur Sri Suwanto.
Lebih lanjut disampaikan, hasil kerja sama tersebut adalah tercapainya realisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun 2022 sebesar 953 Milyar lebih dengan jumlah liter sebanyak 1,321 Milyar Liter lebih, sedangkan Realisasi penerimaan Tahun 2023 sampai dengan tanggal 4 Desember sebesar 940 Milyar lebih, dengan jumlah liter sebanyak 1,315 Milyar Liter lebih.
“Tentunya, capaian tersebut memiliki dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Tengah seperti meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, kualitas pendidikan serta menurunnya angka Prevalensi Stunting”, imbuhnya.
Disampaikan juga, dalam perjalanannya pada Tahun 2023 masih terdapat beberapa transportir yang tidak menjadi wajib pungut dan tetap mendistribusikan Bahan Bakar Minyak kepada perusahaan yang ada di Kalteng, kemudian adanya indikasi pengurangan penyampaian laporan konsumen kepada Badan Pendapatan Daerah yang menyebabkan kerugian pemerintah daerah.