Selasa , 1 Juli 2025

Kajari Kapuas Rilis Kinerja Kejari Kapuas Berkenaan dengan Hakordia

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH., didampingi Kasi Intel Dr. Amir Giri Muryawan, Kasi Datun sebagai Plt. Kasi Pidsus Bram Dhananjaya, SH dan Kasi Barang Bukti Siswanto, SH, mengungkap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi se dunia (Hakordia). Acara dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Jalan A.Yani Kuala Kapuas, pada Senin (11/12) pukul 07.00 WIB.

Kajari Luthcas Rohman, SH., MH., mengatakan dua hal berkaitan dengan penanganan korupsi yaitu preventif atau pencegahan maupun refresip atau penindakan. Preventif atau pencegahan meliputi penyuluhan hukum (Penkum) melalui program jaksa garda desa (Jaga desa) ke 13 Kecamatan se Kabupaten Kapuas,

“Acara dilaksanakan masing masing di Aula Kantor Camat. Seperti Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Basarang, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Bataguh, Kecamatan Kapuas Kuala, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Mantangai, Kecamatan Kapuas Barat, Kecamatan Kapuas Hulu, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Pasak Telawang. Acara diikuti Camat, pegawai kecamatan Kades dan perangkat BPD serta pendamping. Tema ” Aspek hukum pengelolaan keuangan desa dalam mewujudkan Desa bebas dari korupsi” serta pelayanan hukum gratis melalui Car free day setiap akhir bulan bertempat di GOR Panunjung Tarung Kuala Kapuas,” terang Luthcas Rohman.



Ditambahkan Kajari lagi sedang upaya Represip
2 penyelidikan sedang dalam proses, satu penyidikan dalam proses dan ada 5 eksekusi terhadap terpidana dan beberapa pengembalian kerugian negara termasuk juga uang dan mobil yang telah kita lakukan proses lelang. Penuntutan sebanyak dua perkara yaitu terdakwa Dr H Junaidi dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kegiatan perjalanan Dinas Kominfo. Kapuas, terdakwa Mancur A Limin tindak pidana Korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Danau Pantau,

” Sedang Eksekusi untuk 5 perkara yang sudah incaht adalah terpidana Budi Paritno dan Otovinus penyelewengan dana tahapan pemilihan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah bersumber pada APBN di KPU Kapuas. Tumon Abdullah tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Desa Kaburan Kecamatan Pasak Telawang dan Bisu A Kamis korupsi BLT DD dan anggaran penanganan Covid 19 yang bersumber dari Dana Desa Tangirang,” ungkap Luthcas Rohman.

Disinggung pesan terkait dengan Hari Anti Korupsi sedunia ini Kajari menyampaikan pesan agar seluruh jajaran yang ada di Indonesia umumnya dan khususnya di bawah jajara Kejari Kapuas untuk tetap sesuai dengan aturan jangan melanggar hukum,

” Jika berkaitan dengan hukum atau tersandung masalah korupsi akan merugikan bukan hanya diri pribadi tapi bisa keluarga maupun ke orang lain juga,” pesan Luthcas Rohman lagi (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *