NUSAKALANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback up Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng dan Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng juga bersama Resmob Polsek pahandut telah melakukan penangkapan pada Selasa (2/1) pukul 12.40 WIB di Jalan A Yani depan hotel Yanti Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Terlapor yang diamankan
OBI Alias RAM pria (30) warga Desa Manusup Hilir Rt.07 Kecamatan Mantangai, yang diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Kejadian pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK.,M.AP., melalui Kapolsek Mantangai AKP Untung Basuki membenarkan diamankan terlapor yang diduga telah melalukan penganiayaan
Pada hari Sabtu tanggal 17 September 2022, sekitar jam 22.30 Wib, di Jalan Lintas Manusup Mantangai Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana Penganiayaan seperti dimaksud pasal 351 KUHPidana. Adapun Kronologis kejadian yaitu pada saat korban Pri Riswandi mendatangi acara hiburan, orgen tunggal yang diadakan oleh warga Desa Manusup Hilir di Jalan Lintas Manusup Mantangai Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai, dalam rangka hari ulang tahun anak yang mengadakan pesta,
“Lalu korban berjoget di depan panggung hiburan tersebut. Setelah lagu dan musik berhenti korban duduk di pinggir jalan Lintas Manusup Mantangai bersama dengan Saksi Alifa Riski dan teman lainnya. Tiba-tiba Pelaku didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak di kenal. Pelaku tersebut langsung membacok korban berkali-kali dengan menggunakan senjata tajam jenis parang,” ungkap AKP Untung Basuki.
Dijelaskan Kapolsek lagi,
akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di dahi sebelah kiri, luka robek di leher sebelah kiri, luka robek di kepala bagian atas sebelah kanan, luka robek di bahu sebelah kanan, luka robek di tangan kiri dan luka robek di pinggang belakang sebelah kanan,
“Korban dibawa kemudian ke Puskesmas Desa Basuta Raya untuk mendapatkan pertolongan medis. Langkah selanjutnya korban di rujuk ke RSUD Kapuas untuk penanganan medis lanjutan,” beber AKP Untung Basuki.
Dilanjutkan Kapolsek Mantangai Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Mantangai untuk di tindak lanjuti dan diproses secara hukum,
” Pengakuan pelaku waktu kejadian pelaku dalam keadaan mabuk mencari musuhnya, setelah ketemu dengan musuhnya dan musuhnya tersebut melarikan diri, yang tertinggal hanya korban. kemudian pelaku langsung melampiaskan kemarahannya kepada korban yang ada pada saat kejadian tersebut,” pungkas AKP Untung Basuki. (wan)
