NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng melakukan penangkapan di duga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada Rabu (3/1) di sebuah barak Jalan Hanjaliwan RT 01 Kelurahan Tanggkiling Kecamatan Bukit Batu kota Palangkaraya.
Terlapor yang diamankan RIK pria (23) warga Desa Bukit Batu RT.02 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, yang telah melakukan tindakan kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 junto pasal 351 Ayat (2) KUHPidana pada Kamis (7/12/2023) pukuln02.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK.,M.AP., melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, STK.,SIK., membenarkan diamankan terlapor yang diduga telah melalukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan kronologi saat pelapor yaitu Youlfalen Orang (21), Alamat KTP Jalan G.Obos XV B No 17 Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya yang sekarang tinggal di Desa TImpah berada di teras ruko (rumah toko) di jalan Trans Kalimantan Palangka raya-Buntok Desa Timpah RT 01 Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, tiba-tiba mendengar suara kemudian melihat ke teras ruko sebelah, mendapati korban dengan kondisi luka-luka duduk di teras toko tersebut,
” Selanjutnya pelapor menghubungi pihak Polsek Timpah, lalu anggota Polsek Timpah datang dan bersama membawa korban ke Puskesmas Timpah untuk mendapatkan perawatan medis. Korban yaitu Reno Mardiono (38) warga Jaga Nyaring RT 04 Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, mengalami luka di bagian kepala, bahu sebelah kanan dan luka robek pada bagian lengan sebelah kanan. Serta luka robek pada telapak tangan sebelah kanan terus luka robek pada bagian kaki sebelah kanan. Luka tersebut diakibatkan bacokan senjata tajam,” beber AKP Iyudi Hartanto.
Dilanjutkan Kasat Reskrim atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek timpah guna di lakukan proses lebih lanjut. Adapun yang mengakibatkan Korban mengalami luka luka tersebut, akibat dari pengeroyokan yang dilakukan pelaku sebanyak 3 orang. Penyebabnya korban memukul saudari dari terlapor RIK,
“Kemudian terlapor dan kawannya menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, mandau dan kayu serta menggunakan tangan,” pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan)
