NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Setelah semua Panitia Pelihan Suara (PPS) dari tujuh desa se Kecamatan Kapuas Timur mengirimkan hasil pemungutan di semua TPS yang tersebar, Selanjutnya diadakan sidang pleno Kecamatan Kapuas Timur yang dilaksanakan di Kantor Camat Kapuas Timur Jalan Trans Kalimantan KM 9 Desa Anjir Serapat Baru.
Sidang pleno telah dibuka dan disaksikan Musyawarah Pimpinan Kecamatan ( Muspika) Kecamatan Kapuas Timur, langsung dilanjutkan pengecekan upload sirekap untuk dilakukan penyesuaian penghitungan suara.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kapuas Timur Samsuni mengatakan dalam kegiatan pleno ini, kita untuk lebih mengefisiensikan waktu, membagi dua panel. Jadi bisa lebih cepat dan lebih terfocus. Kalau cuma satu tentu saja akan memakan waktu panjang. Sedang kita ada batas waktu untuk menyelesaikan pleno kecamatan ini,
” TPS terbanyak untuk wilayah Kecamatan Kapuas Timur sebagai informasi berada di Anjir Serapat Tengah, sejumlah 25 buah dengan jumlah RT ada 29. Selain dari Desa Anjir Serapat Tengah jumlah TPS merata aja,” terang Samsuni.
Ditambahkan lagi, oleh ketua PPK dalam pelaksanaan, kita meminta yang boleh masuk dalam ruangan penghitungan atau pengecekan upload sirekap ini, adalah saksi partai dengan memperhatikan mandat dari partai bersangkutan, serta petugas PPS. Diluar dari itu tidak diperkenankan untuk menjaga keamanan dan kelancaran, terang Samsuni.
Camat Kapuas Timur H Sarifudin yang diwakili Sekretaris Camat Amaluddin, S.Pd.,SD., menyampaikan dengan adanya kegiatan rapat pleno di Kecamatan Kapuas Timur yang dilaksanakan di kantor Camat ini, kita mengharapkan kelancaran acara dan selesai tepat pada waktunya, sehingga untuk ketahap berikutnya bisa dilanjutkan tanpa ada kendala. Walau berbeda pilihan semoga aja jangan menimbulkan perpecahan. Tetap jaga persatuan dan kesatuan, ungkap Amaluddin. (wan)
