NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah melakukan penangkapan di duga pelaku tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak dengan terlapor AS pria (47) warga
Kecamatan Kapuas Barat. Diamankan pada Jumat (23/2) pukul 17.00 WIB di PT. BAA (Berkat Anugrah Agung) Desa Sei Bakau Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau.
Terlapor diamankan kerena diduga Pada Senin (18/9 ) pukul 01.00 WIB, di Jalan Jepang, tepatnya Pondok milik guru Sakuni di Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Terlebih korban adalah anak kandung sendiri.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, STK., SIK., mengatakan
diketahui pada Senin (18/9/2023) pukul 01.00 WIB, di Kecamatan Selat kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Pelapor di beritahukan oleh Korban bahwa Terlapor AS yang merupakan ayah kandung korban telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban, atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit di bagian alat vital dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut,
“Terlapor kita sangkakan pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau Ayat (1) dan Ayat (3),” ungkap AKP Iyudi Hartanto.
Selanjutnya disebutkan Kasat Reskrim Polres Kapuas lagi Terlapor dalam modus operandinya mengancam
Korban. Terlapor adalah ayah kandung korban dan di paksa untuk melakukan hubungan badan oleh ayah kandung sendiri.
“Barang bukti yanh diamankan satu potong tekstil atau pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian, Visum Et Repertum (VER),’ pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan)