Selasa , 1 Juli 2025

Beri Pertolongan Kecelakaan Namun Menguras ATM Korban

NUSAKALANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Selat telah menangkap di duga pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Terlapor pertama TH pria (25) warga Jalan Lintas Trans Kalimantan Rt.06 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah ditangkap pada hari Senin (4/3) di warung dekat kediamannya Di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Kemudian WS pria (24) warga Desa Mintin RT 06 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah. Ditangkap pada Senin (4/3) di rumah mertuanya di Handel Ragai Kelurahan Saka Lagun, kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Kedua terlapor ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana Kejadian pencurian yang terjadi pada Senin (26/2) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muladnyana, SIK., MAP., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, STK.,SIK mengatakan kejadian bermula pada
Senin (26/2) pukul 17.00 WIB korban Wayan Mantin menceritakan anaknya Nyoman Arsame pulang mengajar dari SMK 3 Kapuas mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Kalimantan KM 4, Desa Lunuk Ramba, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. Pada saat itu kartu ATM Bank BRI milik korban, berada di dompet anaknya. Karena s.ebelumnya korban meminta tolong untuk melakukan cek saldo rekening tersebut,

” Sekitar pukul 18.00 WIB, Anak korban pada saat dilakukan perawatan di RSUD Soemarno Sosroatmojo Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, hendak melakukan pembayaran administrasi rumah sakit, dan mencari dompet miliknya. Namun dompet tersebut tidak dapat ditemukan lagi, kemudian mengabarkan kecelakaan dan kehilangan dompet tersebut melalui telpon kepada korban,” jelas AKP Iyudi Hartanto.

Diceritakan AKP Iyudi Hartanto lagi, Selanjutnya istri dari Nyaman Arsane, menantu dari korban, yang membayar biaya perawatan di rumah sakit. Setelah itu besoknya Selasa (27/2) sekitar pukul 06.00 WIB, dirumah korban Desa Batu Nindan RT 01, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, menyadari uang tunai sebesar Rp. 33.025.000,- yang berada di tabungan Bank BRI milik korban telah hilang pada saat menerima SMS Banking BRI, dimana terjadi transaksi yang tidak diketahui penarikan uang tersebut, terjadi berkali-kali, korban merasa curiga dan melaporkan kepada pihak Bank BRI untuk melakukan pemblokiran rekening. Kemudian dilanjutkan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,

” Kedua terlapor mengambil dompet yang berada dalam tas korban, setelah menolong korban yang pada saat kejadian mengalami kecelakaan. Lalu mengambil isi saldo dalam atm korban dengan cara mencoba pin ATM korban dengan pasword tanggal lahir sesuai ktp milik korban. Akibat dari diduga kedua terlapor dikenakan pasal melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” Pungkas Iyudi Hartanto (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *