Selasa , 1 Juli 2025

Setelah Dianiaya Hingga Tewas Korban Ditutup Terpal dan Tanah

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Pengamanan terlapor tindak pidana Menghilangkan nyawa orang lain dan penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Terlapor inisial FI pria (20) warga Desa Tanggirang RT. 02 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.

Terlapor FI diamankan karena diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Santo pria (32) warga Desa Tangirang RT. 02 Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, yang terjadi pada Selasa (5/3) pukul 12.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muladnyana, SIK., MAP. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, STK.,SIK., menceritakan kronologi pada Selasa (5/3) pukul 12.00 WIB, terjadi tindak pidana Menghilangkan nyawa orang lain dan penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Saat saksi Sensi dan Sabar memperbaiki mesin, terdengar ada suara teriakan seseorang meminta tolong.

“Sabar mendatangi ke lokasi arah datangnya suara, sedang Sebdi turun ke desa Tanggirang untuk memberitahukan kepada warga. Setelah itu Sendi bersama warga mendatangi ke lokasi kejadian. Saat tiba dilokasi kejadian, ditemukan bercak darah serta topi diduga milik korban,” beber AKP Iyudi Hartanto.

Setelah itu dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Kapuas lagi, warga mencari disekitar lokasi dan menemukan satu buah cangkul, satu buah sarung parang serta galian tanah yang ditutup dengan terpal. Setelah terpal dengan timbunan tanah dibuka, akhirnya ditemukan mayat korban, selanjutnya warga bernama Iyan pria (47) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Hulu guna proses hukum lebih lanjjut,

” Barang bukti untuk melengkapi laporan seperti baju kaos warna hitam dan celana pendek warna cream milik korban. Satu
buah terpal warna coklat, satu buah cangkul, satu buah topi warna hitam, satu buah kumpang parang dan satu potong kayu bulat,” pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *