NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan telah menangkap di duga pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Terlapor MW pria (23) warga Dusun Polai Desa Pemolaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur.
Terlapor diduga telah melakukan tindakan pencurian di Rumah makan Langgeng Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Senin (26/2) pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK., M.AP., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iyudi Hartanto, STK.,SIK., Mengatakan benar pada Senin (26/2) sekitar pukul 15.00WIB. telah terjadi tindak pidana pencurian. Menurut keterangan pelapor Tiah Wanita (46) warga Desa Teluk Mampun Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan. Pelapor saat itu mau mengecek dompet milik pelapor yang berisi uang sebesar Rp.900.000,- dan satu buah gelang emas 99 karat dengan berat 2,9 gram, sebelumnya disimpan dibawah kasur didalam kamar pelapor sudah tidak ada lagi,
“Kemudian Pelapor memberitahukan kepada Saksi Siti Fatimah selaku pemilik rumah makan secara bersama dengan saksi berusaha mencari tetapi tidak di temukan juga,” terang AKP Iyudi Hartanto.
Dilanjutkan Kasat Reskrim lagi, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.900.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah. Terlapor kemudian berhasil diamanakan di di depan Indomart jalan Pangeran Antasari Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Pada Kamis (7/3) pukul 19.30 Wita,
” Terlapor akan disangkakan telah melalukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan barang bukti satu lembar Nota pembelian emas,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.
Iyudi Hartanto menambahakan dalam kejahatannya terlapor mengambil uang dan emas korban ketika korban sedang memasak di dapur warung. Kemudian berpura pura ingin pergi mentranfer uang setelah itu langsung kabur, pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan)
