Selasa , 1 Juli 2025

15,10 Gram Diduga Sabu Menyeret Warga Kecamatan Karau Kuala Ke Penjara.

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan pengungkapan dan Penindakan Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Personil Satresnarkoba dalam giat ini mengamankan terlapor AW pria (48) warga Desa Bangkuang Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Terlapor diamankan pada Kamis (7/3) pukul 19.00 WIB, di Pinggir Jalan Lintas Palangkaraya – Buntok Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas. Walau dengan bermacam alasan, tapi personil Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil membuktikan keberadaan kristal bening diduga sabu tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muladnyana, SIK.,MAP., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, SH.,MM., membenarkan telah mengamankan seorang terlapor AW yang tertangkap tangan memiliki atau ada terdapat keberadaan barang terlarang yaitu kristal bening diduga sabu. Dari terlapor berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,10 gram, Satu buah Hp merk Realme C31 warna Light Silver dan Satu Unit sepeda motor merk Honda Scoopy Prestige warna Pasion Blue tanpa Nomor polisi.

“Terlapor dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” sebut AKP Subandi.


AKP Subandi melanjutkan lagi, untuk terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sebut AKP Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *