Selasa , 1 Juli 2025

Keberadaan 3,26 Gram diduga Sabu Seret Warga Mantangai ke Penjara

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dalam suasana Ramadhan,
Satresnarkoba Polres Kapuas Kamis (14/3) pukul 12.30 WIB, melakukan pengamanan terlapor diduga melakukan tindakan terkait Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Kristal bening diduga sabu seberat 3,26 gram di mess karyawan no 85 PT GIJ (Graha Inti Jaya ) Desa manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Terlapor REN pria (46) warga Desa Terantang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, atau Barak mama Udin Jalan Nurul Iman Kelurahan Pulang pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Bersama terlapor REN diamankan pula sebelas paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3,26 gram,
uang tunai sebesar Rp. 200.000,- satu buah Hp merk Vivo 2007 warna merah marun.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasak Muladnyana, SIK.,M.AP., melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, SH. MM., membenarkan adanya pengamanan terlapor diduga melakukan tindak pidana narkoba, yang diamankan di Mess PT GIJ, pada Kamis (14/3) siang sekitar pukul 12.30 WIB. Saat diamankan tanpa perlawanan itu, diamankan pula beberapa barang bukti, untuk menguatkan keterlibatan terlapor, 

“Terlapor akan dikenakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Terlapor dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas Untuk Pengembangan kasusnya lebih lanjut,” pungkas AKP Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *