NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menetapkan eks.Kadis Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Barito Selatan HR sebagai tersangka Pada Selasa (26/3) Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan menetapkan HR sebagai tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggung jawaban keuangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
” Ditetapkannya HR sebagai tersangka usai Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan melaksanakan serangkaian penyidikan dan menemukan alat bukti yang cukup sehingga membuat terang tindak pidana tersebut dan dapat ditetapkan tersangkanya”, ujar Kajari Barsel Yusuf Sumalong, SH., MH., melalui Kasi Pidsus Kejari Barsel Saefullahnur, SH.,MH., didampingi Jaksa pidana khusus (Pidsus) Agus Hariyanto, SH di ruang kerja, Rabu, (27/03).
Dikatakannya untuk modus operandinya, HR selaku kepala dinas sekaligus Pengguna anggaran melakukan manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas dalam laporan pertanggung jawaban keuangan hingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara,
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Saefullahnur, (stiv) .
