Rabu , 20 Agustus 2025
Inspektur Pembantu Wilayah II Diana saat menyampaikan pengantar

Tim Reviu LKPD Inspektorat Daerah Kalteng Gelar Koordinasi Penyusunan Prosedur Analitis LKPD Tahun 2023

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023, Tim Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) melaksanakan paparan Prosedur Analitis (PA) bersama Tim Penyusunan  LKPD dari BKAD Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Prov. Kalteng yang dibuka oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Diana, Selasa (26/3/2024).

Adapun Prosedur Analitis adalah sebuah prosedur dengan melakukan evaluasi informasi keuangan yang dibuat dalam mempelajari hubungan yang rasional antara data keuangan yang satu dengan data keuangan yang lain, dengan cara membandingkan hubungan antar akun yang tersaji, antar Laporan Keuangan, dan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Inspektur Pembantu Wilayah II Diana yang hadir mewakili Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam pengantarnya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan memaparkan secara singkat terkait pengertian dan fungsi Prosedur Analitis, sehingga di dalam penyajian LKPD terbentuk persamaan angka antara Tim Penyusunan LKPD dengan Tim Reviu LKPD.

“PA merupakan pengevaluasian terhadap informasi keuangan yang dilakukan melalui analisis hubungan antara akun secara vertikal dan horizontal antar Laporan Keuangan dan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan PA juga merupakan salah satu syarat dalam penyampaian LKPD unaudited Pemerintah Daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng yang dijadwalkan akan dilakukan pada 28 Maret 2024,” bebernya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Aset dan AKT Lia Ingriaty R. yang hadir mewakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Kalteng menyampaikan bahwa Prosedur Analitis ini merupakan upaya bersama untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dimana Fungsi BKAD sebagai entitas Pelaporan LKPD Pemda dan Inspektorat yang melakukan reviu terhadap LKPD tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *