NUSAKALIMANTAN.COM, Hanau – Tim dari Inspektorat Daerah Prov. Kalteng melakukan Penyuluhan Anti Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi kepada ASN lingkup SKPD/UPT RSUD Hanau di Kabupaten Seruyan Tahun 2024, Selasa (2/4/2024) bertempat di Aula RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Kegiatan ini dihadiri 27 peserta yang merupakan ASN Lingkup RSUD Hanau dan dibuka secara langsung oleh Direktur RSUD Hanau Atet Kurniadi.
Adapun kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas untuk menghindari tindak pidana korupsi pada Pejabat dan ASN di Lingkungan RSUD Hanau.
Dalam pengantarnya, Direktur RSUD Hanau Atet Kurniadi mengatakan bahwa kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi ASN RSUD Hanau dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi dan upaya pencegahannya.
Selanjutnya, Penyuluh Antikorupsi sekaligus Auditor Madya Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Alfian yang hadir sebagai narasumber, dalam materinya tentang Pengenalan Tindak Pidana Korupsi serta upaya/program pemberantasan korupsi daerah menyampaikan tentang pengertian, bahaya dan dampak dari tindak pidana korupsi.
“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memiliki dampak buruk hampir di seluruh sendi kehidupan diantaranya dalam sektor pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hukum,” terang Alfian.
Kemudian ia menambahkan, strategi pemberantasan korupsi dan upaya yang sudah dilakukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkup Pemprov Kalteng.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Strategi dan Upaya Pemberantasan Korupsi dalam bidang pencegahan, yaitu dengan melaksanakan MCP KPK RI, menjalankan Portal Sipasti, Koordinasi APIP dengan APH, memiliki SATGAS Saber Pungli dan Unit Pengendalian Gratifikasi, serta melaporkan harta kekayaan atau LHKPN. Dalam bidang Pendidikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengirim ASN untuk mengikuti Pendidikan Penyuluh Antikorupsi, yang saat ini berjumlah 57 orang dan melakukan Sosialisasi terkait Pencegahan Antikorupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah,” beber Alfian.