Selasa , 1 Juli 2025

Ibu Rumah Tengga Terseret Narkoba Diamankan di Pelabuhan Danau Mare

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satreskoba Polres Kapuas mengamankan terlapor MAR wanita (34) warga Desa Sei Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, dengan alamat tempat tinggal sekarang di Kelurahan Palingkau Kecamtan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas.

Terlapor diamankan pada Senin (1/4) pukul 22.00 WIB, di Pelabuhan Danau Mare Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabuoaten Kapuas.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK., M.AP., melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi,SH.,MM., menjelaskan kalau terlapor tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

“Dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 3,12 gram, satu unit HP merk VIVO Y22 warna hijau, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan Nopol KH 4269 UE beserta kunci kontak,” ungkap AKP Subandi.

Ditambahkan pula oleh Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini, selanjutnya diduga terlapor MAR dan barang bukti yang telah dia kan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,

“Terlapor akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *