NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polaek Selat, Selasa (2/4) melakukan kegiatan pengamanan terlapor diduga menyimpan, menjual, atau kedapatan dengan Narkotika jenis sabu bukan tanaman. Terlapor yang diamankan DEL wanita (23) warga Jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Terlapor berdasarkan hasil informasi yang didapat dari masyarakat dan ditindak lanjuti oleh anggota Satresnarkoba diamankan di Hotel Pemuda Jalan Pemuda Km. 0,5 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK., M.AP., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, SH., MM., membenarkan Selasa (2/4) pukul 11.00 Wib, telah memgamankan seorang wanita di salah satu Hotel. Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat anggota Polsek Selat bersama anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan dengan tertangkap tangan diduga Tanpa hak, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu,
“Dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket besar berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 68,71 gram. Juga satu paket ukuran kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,71 gram, satu unit mobil merk Mitsubishi Xpander warna Hitam dengan Nopol DA 1805 JY beserta kunci kontak, satu unit HP merk OPPO A95 warna hitam,” ungkap AKP Subandi.
Selanjutnya Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini menerangkan setelah diamankan terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,
“Kepada terlapor akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas AKP Subandi. (wan)
