NUSAKALIMANTAN. COM, Barito Selatan — Unit Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) Selasa (30/04) meringkus pelaku penggelapan dan penipuan dengan Modus meminjam kendaraan roda dua kepada temannya di wilayah hukum Polsek GBA. Pelaku A
. Pangestu (36) warga Ampah Kota Kabupaten Barito Timur, dan Korban Bhekti Utomo (35) tahun warga Patas kecamatan Gunung Bintang Awai. Desa Patas.I .
Kronologi kejadian pada hari Rabu (24/4) sekitar jam 06:00 WIB seperti yang dijelaskan oleh Kapolseki Gunung Bintang Awai (GBA) IPTU Bimo Setyawan, SH yang didampingi oleh Kanit reskrim Ipda Moch Agus Ihwanto, SH, bersama para Anggota. Dihadirkan pula pelaku A. Pangestu.
Diceritakan dari rumah korban Nugroho Bhekti Utomo alias (Tito) pelaku A. pangestu dipercayakan untuk menempati atau mendiami rumah korban tersebut dan meminjamkan satu unit sepeda motor merk Honda Kharisma Nopol KT 4430 KQ warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul. Namun pelaku menghianati kepercayaan dengan menjual sepeda motor tersebut ke pengepul barang rongsokan di wilayah Ampah kota. Sepeda motor dijual seharga 500.000,
” Sehabis menjual sepeda motor tersebut pelaku A. pengestu ini menyetop truck untuk ikut menumpang ke kembali ke Desa patas I karena pelaku ingin pulang kerumah, dan masuk ke kamar dan mendapati dua bungkus Mie lalu dimasak dan dimakan pelaku yang sesungguhnya merasa sangat lapar,
” Kebetulan tidak sengaja melihat ada BPKB dan STNK motor merk Mio Soul Nopol KH 3579 KJ dan membawa sepeda motor tersebut ke Ampah lagi dengan alasan meminjam motor Yamaha mio soul karena lampu motornya rusak dan mati sehingga Pelaku meminjam Yamaha Mio kepada istri Korban,”
Setelah menjual motor Yamaha Mio Pelaku melarikan diri ke Kalimantan Timur. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim dan dibawa ke Makopolsekta Gunung Bintang awai. Pelaku dibawa bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku saat ini disangkakan pasal 372 dan pasal 378 Kuhp. (stiv)
