Selasa , 1 Juli 2025

Masyarakat Menengah ke Atas Gunakan LPG Non PSO 5.5 kg dan 12 kg.

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 jo Peraturan Presiden 70 tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan pemetaan harga Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg. Dan Surat edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor B -2461/MG.05/DJM/2022 larangan menggunakan LPG tabung 3 kg untuk Hotel, Restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, usaha binatu, usaha batik dan usaha jasa las.

Dengan acuan tersebut maka masyarakat yang termasuk golongan menengah keatas atau warga mampu, disarankan menggunakan LPG PSO 5,5 kg dan 12 kg atau gas tabung elpiji non subsidi. Hal itu disampaikan Kajari Kapuas Luchas Rohman, SH.,MH , saat adanya pasar penyeimbang untuk menekan inflasi tahun 2024 yang dilaksanakan di halaman Kejari Kapuas Jalan A.Yani Kuala Kapuas, Rabu (15/5) pukul 08.30 WIB.


Kajari Kapuas Luchas Rohman yang didampingi Kasi Intel DR. Amir Giri Muriawan, SH.,MH., dan Kasi Datun Bram Dhananjaya, SH , mengatakan juga adanya pasar penyeimbang dengan menyalurkan LPG 3 kg ini untuk warga menengah kebawah bersama Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Dagperinkop UKM Kabupaten Kapuas sebagai upaya kita mendukung program pemerintah dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,

” Kita berharap di Kabupaten Kapuas ini semoga permasalahan bisa kita kurangi, dan kita menghimbau juga pada masyarakat apabila ditemukan permasalahan sebelum mengetahui pasti tidak ikut memperbesar tapi bersama mencari solusi untuk terciptanya situasi kondusif di wilayah kita,” sebut Luchas Rohman lagi.

Kepala Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Kapuas Apendi, SKM., MM., melalui Kepala Bidang Metreologi dan Tertib Niaga Sumarno, S.Pd., M.Pd., mengatakan sekali lagi kita menekankan dinas kita adalah dinas yang menangani masalah perdagangan termasuk tertibnya perdagangan mengacu pada aturan, juga disebutkan untuk  usaha kecil dan menengah juga sudah jelas tupoksinya kalau untuk menegah keatas harus ikut larangan tidak menggunakan LPG tabung 3 kg ini. Tapi gunakanlah yang non subsidi,

” Untuk masyarakat yang tidak kebagian pada hari ini, pasar penyeimbang kita laksanakan juga di halaman kantor dinas kita dan di halaman Koramil 1011 -04 / Selat di hari berikutnya,” sebut Sumarno. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *