NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Luas wilayah dan kebutuhan pemenuhan sarana prasarana desa dengan pembiayaan bersumber dari APBN yaitu Dana Desa (DD) maupun dari APBD yaitu Alokasi Dana Desa ( ADD ) terkadang tidak mencukupi. Karena banyaknya dana yang diperlukan berbanding jumlah kebutuhan.
Pada desa tertentu yang dirasa sangat luas dan jumlah jiwa serta Kepala Keluarga (KK) terpenuhi untuk dimekarkan atau menjadi desa baru dengan struktur perintahan dan administrasi serta lainnya yang tentu saja baru. Tentu kedepan akan dapat mengelola dengan DD dan ADD untuk pemenuhan pelaksanaan pembangunan desa.
Camat Bataguh Syuryadin, SH., Saat dihubungi Selasa (21/5) megatakan mendukung upaya adanya pemekaran desa atau kelurahan untuk kemudahan dalam pembangunan. Karena luas wilayah mempengaruhi banyaknya dana yang diperlukan. Dengan pemekaran harapan kita akan memberikan kemudahan. Kita ambil contoh luasnya salah satu desa diwilayah kita yaitu Desa Tamban Luar yang telah dimekarkan yaitu Desa Bangun Harjo, namun masih dirasa perlu juga mengingat luasnya. Desa Sei Jangkit sebelumnya mekar menjadi Bamban Raya untuk wilayah seberang sungai, namun wilayah Sei Jangkit sendiri masih luas,
” Kelurahan dalam wilayah kita juga yaitu Pulau Kupang, dengan jumlah RT yang banyak dan posisi berada di seberang Sungai lebar, terus lagi di wilayah Pulau kepang seberang sini kuga masih sangat luas. Wacana nya Tamban Luar mekar menjadi Purwodadi Mekar, Sei Jangkit mekar Sei Jangkit Muara, Kelurahan Pulau Kupang mekar menjadi Betawi Permai dan Kota Kramat. Itu sudah sejak lama dalam wacana,” sebut Syuryadin.
Kepala Desa Tambam Luar Rahmadi saat ditemui di Kantor Desa Tamban Luar Jalan Kolam Kiri Desa Tamban Luar Kecamatan Bataguh mengatakan untuk pemekaran ini kami pihak pemerintah desa sangat sependapat. Kami juga telah berusaha membantu segala persyaratan untuk proses tersebut, kita harapkan semoga segera terlaksana,
” Mengenai jumlah penduduk baik jumlah jiwa maupun KK semoga sudah terpenuhi untuk kedepannya akan memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. Harapan kita semoga akan terealisasi,” ungkap Rahmadi.
Memang ada pengajuan pemekaran tapi belum bisa dipenuhi setelah ditinjau persyaratan untuk jumlah jiwa maupun KK kurang, walaupun wilayah cukup luas. Seperti diketahui persyaratan antara lain batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah, sosial budaya, potensi. jumlah penduduk paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 Kepala Keluarga.
” Kalau jumlah jiwa terpenuhi, jumlah KK juga ditambah luas wilayah juga memadai, maka persyaratan pemekaran itu bisa ditinjau untuk dipenuhi, namun kalau tidak tentu tidak bisa. Jika tetap diusulkan berarti tentu saja perlu ada pertemuan bersama antar tokoh masyarakat dan pihak Pemerintah desa,” terang Rahman Effendi Kepala Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur dikantornya Jalan Trans Kalimantan KM 6,5 Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur Rabu (22/5) pagi. (wan)
