NUSAKALIMANTAN.COM Kuala Kapuas – Menindak lanjuti surat dari DPMD Kapuas dengan nomor 400/10.2.2/87/PD-DPMD/2024 tanggal 20 Mei 2024, mengenai kegiatan lapangan segmen batas Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh dan Kelurahan Murung Keramat Kecamatan Selat, Selasa (28/5) pukul 07.00 WIB tim Penetapan dan Penegasan melakukan pengecekan ke lapangan.
Dengan diawali berkumpul di Kantor Desa Budi Mufakat di RT O1 Desa Bufakat kecamatan Bataguh, tim yang terdiri dari Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kapuas diwakili oleh Kepala Bidang Bina Candra, S.STP., MA, Perwakilan dari Kantor Camat Bataguh Sariman, Perwakilan dari Tata Pemerintah Kantor Bupati Kapuas, Lurah Murung Keramat Bella Saputra, SE., Kepala Desa Budi Mufakat Hendy Moerdiono dan BPD serta anggota lainnya. Setelah dari Kantor Desa Budi Mufakat tim melakukan perjalanan ke titik batas yang menjadi lokasi penentuan segmen batas.
Beberapa hari sebelumnya Camat Bataguh Syuryadin SH membenarkan akan diadakan kegiatan lapangan segmen batas desa antara Kecamatan Bataguh yaitu Desa Budi Mufakat yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Selat dimana tepatnya adalah Kelurahan Murung Keramat. Melalui Surat dari DPMD yang ditujukan pada kita tanggal 20 Mei 2024,
” Kemudian dengan dasar surat tersebut kita dari Kecamatan Bataguh, menyurati pijak terkait Kades, Ketua BPD, dan terkait permasalah batas baik di desa untuk menindak lanjuti. Maka pada 27 – 28 Mei tim penetapan dan penegasan akan melakukan survey dan melacak batas agar supaya dalam waktu dekat bisa ditetapkan,” terang Syuryadin.
Setelah melakukan Kegiatan lapangan Kepala Desa Budi Mufakat Hendy Moerdiono mengatakan, kita bersama tim yang didalamnya melibatkan Kelurahan Murung Keramat Kecamatan Selat serta dari DPMD Kapuas telah bersama melakukan pelacakan batas seperti yang telah di sampaikan Camat Bataguh maupun dari DPMD melalui surat pemberitahuan. Untuk hasil nanti akan disampaikan setelah Penandatanganan berita acara dimana bersama tim kita telah melihat langsung datang ke titik lokasi batas,
” Adanya ketegasan batas ini tentu saja akan berkaitan dengan permasalahan administrasi dalam pelaksanaan pemerintahan baik kita pihak Desa Budi Mufakat yang berada dilingkungan wilayah Kecamatan Bataguh, maupun Kelurahan Murung Keramat yang berada di Kecamatan Selat. Setelah ini nanti jelas tentu segala hal berkaitan tata kelola terkait batas wiayah akan semakin jelas,” ungkap Hendy Moerdiono. (wan)
