NUSAKALIMANTAN.COM Kuala Kapuas –
Satresnarkoba Polres Kapuas telah melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika, Selasa (28/5) pukul 19.30 WIB.
Lokasi pengungkapan
Jalan Trans Kalimantan KM 5,5 Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Terlapor WAH (41) Alamat Jalan Merdeka Desa Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, SH., MM., membenarkan adanya pengungkapan kasus diduga memiliki atau memakai atau mengedarkan atau menjual atau menguasai kepemilikan kristal bening diduga narkoba dengan berat 7,52 gram. Benda tersebut berada dalam dua paket plastik klip,
“Terlapor diberhentikan dijalan Trans Kalimantan KM 5,5 Desa Anjir Serapat Tengah. Turut diamankan juga sebagai barang bukti
satu unit HP Merk OPPO A15 warna putih, dan satu unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam dengan nopol DA 6562 IY beserta kunci kontak,” ungkap AKP Subandi.
Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir selanjutnya mengatakan untuk penyelidikan lebih lanjut terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas,
” Untuk terlapor kita kenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan kita laporkan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar selama proses pengungkapan,” pungkas Subandi. (wan)

Sangat membantu meinfokan kabar Banua kalimantan