NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Setelah Jabatan Kepada desa (Kades) mendapatkan penambahan waktu 2 tahun dan dikukuhkan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi,ST.,MT., sekarang giliran BPD yang dikukuhkan. Pelaksanaan acara dilaksanakan di Aula Rujab Bupati Jalan Sudirman Kuala Kapuas, Sabtu (29/6) pukul 09.30 WIB.
Acara pengukuhan BPD ini dihadiri oleh Sekretaris daerah Drs. Septedy, M.Si., Forkopimda atau Perwakilan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas Budi Kurniawan, S.Sos.,M.Si., OPD Terkait, Camat se Kabupaten Kapuas, Kepala Desa, dan lainnya.
Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi, ST., MT., mengatakan setelah melantik kepala desa beberapa waktu lalu, maka sekarang BPD yang ada di Kabupaten kapuas dari sejumlah 214 desa. Kita laksanakan pengukuhan untuk penambahan waktu kerja sebagai pengabdian 2 tahun. Menjadi satu paket. Hal ini juga merupakan sebuah amanah serta merupakan sebuah beban untuk pengurus, atau bagi perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD juga dituntut agar bisa melakukan, atau melaksanakan sinkronisasi dengan kepala desa, untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembangunan dan merencanakan program,
“Kebersamaan antara BPD dan kepala desa harus terjalin untuk bisa dirumuskan menjadi sebuah program untuk kegiatan yang baik. Kita harapkan bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat disana, juga pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat di desa masing. Program tersebut berlanjut hingga ketingkat Kabupaten. Kita harapkan semua adalah untuk Kapuas lebih maju mandiri dan sejahtera,” ungkap Erlin Hardi.
Kepala Dinas (PMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, mengatakan ini bukan saja merupakan sebuah hadiah,
Tapi juga merupakan waktu yang lebih panjang untuk melakukan pengabdian. Memberikan pengabdian yang terbaik. Sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Khususnya BPD bagi masyarakat desa, bagi kesejahteraan masyarakat desa dan bagi kemajuan masyarakat di desa. Manfaatkan penambahan waktu ini sebagai sarana kita untuk memperluas ladang ibadah. Untuk mengabdikan diri kita bagi kemajuan masyarakat di desa pada khususnya,
“Jumlah anggota BPD yang dikukuhkan 1.210 yang tersebar di 214 desa. Jumlah sebenarnya 1.270 orang. Cuma ada beberapa yang masih proses PAW sisanya yang belum dikukuhkan, akan dilaksanakan setelah terbit SK-nya dan dilaksanakan di kecamatan masing masing,” ungkap Budi Kurniawan. (wan)
