Selasa , 1 Juli 2025

Panwaslu Kecamatan Bataguh Monev 9 PKD Untuk Coklit dan Lainnya


NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Panwaslu Kecamatan ( Panwascam) Bataguh yang dipimpin Ketuanya Basuki Rohmat, mengadakan Patroli Kawal Hak Pilih dan Monitoring dan Evaluasi Pengawas Kelurahan dan Desa (Monev PKD) di sembilan desa wilayah Daetah Aliran Sungai (DAS) Kecamatan Bataguh. Desa tersebut meliputi Desa Budi Mufakat, Bamban Raya, Terusan Baguntan Raya, Terusan Karya, Terusan Makmur, Terusan Mulya, Terusan Raya, Terusan Raya Hulu dan Terusan Raya Barat, dengan menggunakan sarana Klotok.

Basuki Rohmat mengatakan dalam kegiatan tersebut tim dari Panwascam bertemu dengan Kepala Desa, PPS dan tokoh masyarakat guna berdialog, sekaligus mensosialisasikan bahwa disetiap Kelurahan atau Desa serta di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, ada posko Kawal Hak pilih,

” Tempat tersebut sebagai Tempat Masyarakat untuk melaporkan apa bila belum di Coklit oleh Petugas Pantarlih,” terang Basuki Rahmad.

Dijelaskan Ketua Panwascam tujuan dari kegiatan adalah untuk
memastikan warga yang sudah berhak memilih tercoklit dengan benar agar nantinya bisa terdaftar di DPT Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Monitoring dan evaluasi PKD dalam menjalankan tugas Pengawasan Coklit di wilayah kerjanya apakah sudah sesuai dengan Peraturan dan Juknis yang berlaku,


“Hasil pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih berjalan sebagaimana mestinya dan selalu dikawal dan diawasi oleh PKD masing masing wilayah. Kendala yang dihadapi oleh Pantarlih dan PKD adalah masalah TPS yang dikurangi sehingga wilayah Pencoklitan semakin luas dan dikhawatirkan dampaknya juga pada saat hari Pemungutan Suara tanggal 27 Nopember 2024 banyak Pemilih tidak hadir untuk memberikan Hak suaranya di TPS,” ujar Basuki Rahmad.


Selanjutnya Basuki Rohmad mengutarakan juga pada kesempatan tersebut Kepala Desa, PPS dan tokoh masyarakat memberikan masukan agar dapat ditinjau kembali penetapan TPS tersebut agar lebih memudahkan pemilih memberikan hak suaranya, terutama yang jauh jaraknya dan terpisah handel handel. Panwascam Bataguh pada kesempatan ini juga menyampaikan, sekaligus memberikan Evalusi secara berkesinambungan kepada PKD dalam pembuatan LHP, agar LHP yang di buat oleh PKD sesuai yang diharapkan,

” Panwascam juga menyampaikan dan memberikan arahan kepada PKD terkait potensi Pelanggaran pada Tahapan Pencoklitan, serta PKD diminta untuk mengutamakan Pencegahan pelanggaran pada tahapan Pilkada Tahun 2024,” ungkap Basuki Rohmad.

Selanjutnya Basuki Rohmad menanggapi masalah penempatan TPS terkendala jauhnya lokasi, Panwaslu Kecamatan Bataguh akan meneruskan ke Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kapuas, untuk menjadi dasar rekomendasi ke KPU Kabupaten Kapuas karena untuk kewenangan merubah lokasi dan Penempatan TPS ada di Pihak KPU,

” Dalam setiap kesempatan Panwaslu memohon kepada Kepala Desa, Tokoh tokoh Agama , Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda agar bisa ikut menjadi Pengawas Partisipatif dalam setiap Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini sehingga dapat meminimalisir pelanggaran pelanggaran peraturan yang sudah ditetapkan demi terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, dapat terlaksana dengan langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil,” pungkasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *