NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Rabu, 17 Juli 2024, telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Barito Selatan. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Barito Selatan melalui konsep Service Excellent.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Bapak Mumin Haryanto selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, Bapak Arbaja selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, dan Bapak Muhamad Irfan selaku Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Barito Selatan.
Maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk menjadi pedoman dalam menjalin kerja sama dan koordinasi antara ketiga instansi tersebut. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Barito Selatan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam hal sertifikasi tanah wakaf, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Perjanjian ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengelolaan tanah wakaf yang baik serta memastikan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan kualitas layanan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Barito Selatan akan semakin baik dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. (adv)