NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar, bertempat di kantor Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Jl. Willem AS No. 09 Palangka Raya, Jumat (1/11/2024). Rakor tersebut dihadiri oleh Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Prov. Kalteng, Dinas yang menangani pangan seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Kapuas, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Katingan, serta Tim Internal Control System (ICS) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Sri Damaiyanti menyampaikan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
”Dalam rangka memperkuat pengawasan keamanan pangan segar, yang sebagian besar diedarkan dalam bentuk curah dan kemasan, diharapkan untuk pelaksanaan pengawasan dipantau secara bertahap dan berkelanjutan dari aspek pengawasan sebelum beredar/pengendalian (Pre-Market). Seperti pengawasan produk hasil pertanian Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) minimal harus memiliki sertifikat prima, izin edar PSAT (PD, PDUK, PL), izin rumah pengemasan dan izin keamanan PSAT/ Health Certificate (HC) pengawasan konsistensi pemenuhan persyaratan registrasi, sertifikat melalui surveilans di tempat produksi, panen, pasca panen, dan pengolahan minimal,” jelasnya.