Selasa , 1 Juli 2025

Polsek Kapuas Barat LPK RI Kapuas Tinjau Lokasi Lahan dan Berkordinasi Ke PT GIJ

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Polsek Kapuas barat terdiri dari tiga personil dimana Kapolsek Ipda Prasetyo Lami, SE., diwakili Wakapolsek Ipda Nurhadi, Kanit Propam dan satu anggota bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPC Kapuas dipimpin Ketua GAtner Eka Tarung, SE dan beberapa pendamping serta Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi UKM Kapuas diwakili Kepala Bidang Koperasi H Roostam Effendy, S.Sos., meninjau lahan plasma sawit dan berkoordinasi ke PT Graha Inti Jaya ( GIJ).


Acara peninjauan dilaksanakan pada Kamis (7/11) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Lahan kebun Sawit yang ditinjau berada di tanah plasma dari Perkebunan Besat Sawit PT. GIJ yang terletak di Handel Rahmat Aden Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, yang dikelola oleh Desa Anjir Kelampan dari kepemilikan dan hak milik adalah milik Yanir warga Desa Anjir Kalampan.

“Lahan tersebut telah dijual oleh saudara Darwin, Tadius dan Midel. Dalam kesempatan ini saudara Darwin ikut dalam melakukan peninjauan pada saat ini. Darwin mengakui telah benar menjual pada pihak kami keberadaan lahan ini,” ungkap Yanir, S.Sos.

Yanir saat dilokasi tempat kebun plasma PBS PT GIJ tersebut, menerangakan ukuran panjang dari lahan adalah 2.500 meter dan lebar 442 meter, dengan luas sekitar 110,5 hektar. Terletak di Handel Rahmat Aden atau Sambo Desa Anjir Kalampan. Kemudian juga dilanjutkan pengecekan lokasi lahan plasma kelompok tani Karya Bersama. Kegiatan ini sudah disebutkan dalam undangan yang disampaikan ketua DPC LPK RI Kabupaten Kapuas Gatner Eka Tarung dalam undangan yang disampaikan, pungkasnya.

Setelah meninjau lokasi lahan, rombongan melanjutkan pertemuan dengan pihak perusahaan PT GIJ yang diterima oleh perwakilan PT GIJ Dimas Pramudiyanto yang menjabat Asskep SSL. Dalam diskusi yang dilakukan di ruang rapat dari Kantor PT GIJ disampaikan perihal dari Ketua Kelompok Tani Yanir yang ingin keluar dari Koperasi Handep Hapakat dan akan mengajukan sendiri kerjasama dengan PT GIJ.

” Setelah kita mendengar penjelasan pada hakekatnya Perusahan tidak dapat mencampuri urusan dalam Koperasi yang ada keterkaitan plasma dengan kita, sepenuhnya kita serahkan pada pihak koperasi. Namun kita menghormati keinginan dari ketua kelompok tani karena itu merupakan hak dari ketua,” jelas Dimas Parmudiyanto.

H Roostam Effendy Kabid Koperasi Disdagpetinkop UKM Kapuas mengatakan untuk permasalahan dalam koperasi keputusan tertinggi adalah rapat anggota dan jika bersangkutan dalam hal ini ketua kelompok tani yang menjadi anggota dalam koperasi merasa tidak mendapatkan hak dalam koperasi ingin meencabut keanggotaan itu sah saja selama berdasarkan prosedur yang ada dan berlaku, ungkap H Roostam Effendy (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *