NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas yang dibantu oleh Polsek Sebangau telah melakukan penangkapan pelaku penganiayaan pada bulan September lalu.
Pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Terlapor yang diamankan adalah Y (25) merupakan residivis dengan kasus yang sama, dimana tersangka pernah masuk di tahun 2018 yang lalu dengan vonis 1 tahun 10 bulan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka pada hari Jum’at tanggal 8 November 2024 Sekitar Jam 16.00 WIB di Kelurahan Sebangau Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah,
“Kronologi kejadian pada saat itu di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Selat Hilir dengan korban AD (18), dimana waktu itu bersama-sama dengan temannya yanh juga ada tersangka sedang mengkonsumsi minum-minuman keras,” terang AKP Abdul Kadir Jailani.
Kasat Reskrim Polres Kapuas menambahkan
setelah selesai korban ingin berpamitan. Namun saat bersalaman tangan korban dicengkeram kuat oleh terlapor, korban pun berbicara dengan temannya Amat, kayak apa ini kada kawa bulik aku kayak ini mat ( menggunakan bahasa banjar: Amat gimana ini, nggak bisa pulang aku seperti ini mat), lalu
teman korban atas nama Amat menjawab “Ayuja bulik ja kada papa ja (ya udah pulang aja nggak apa-apa),
” Korbanpun meninggalkan tempat setelah tersangka melepaskan tangannya, namun ditengah perjalanan saat hendak menuju rumah korban mendapatkan pukulan dikepala dari belakang dan terjatuh ke tanah. Lalu korban dipukul tanpa henti diwajah, dicekik serta diseret menuju tempat mereka awal minum-minuman tadi. Korban berteriak meminta tolong kepada orang sekitar kemudian korban dilepaskan,” terang AKP Abdul Kadir Jailani.
Kasat Reskrim Polres Kapuas mengatakan lagi akibat kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Kapuas, atas perlakuan terlapor terhadap dirinya. Setelah diamankan terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tutup AKP Abdul Kadir Jaelani. (wan)
