NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Permasalahan dalam pelayanan publik telah menjadi sorotan dalam pembangunan daerah pada saat ini, pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, dan konsep pelayanan akan selalu ada pada kehidupan setiap manusia yang secara aktual selalu dibicarakan.
Kabupaten Kapuas menyikapi hal tersebut dengan membangun Mal Pelayanan Publik ( MPP ) di area Jalan Jepang Trans Kalimantan Kuala Kapuas yang merupakan wilayah pengembangan kota Kuala Kapuas.
Kepala Dinas Perijinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangeran Sojuan Pandiangan, S.Hut., MM., saat ditemui diruang kerja Jumat (6/12) pukul 10.00 WIB menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diuraikan bahwa Pelayanan Publik adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas, jasa, dan lainnya yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
” Melihat fakta belum terintegrasinya pelayanan publik antar SKPD pemberi pelayanan, belum terkoordinasi kebijakan dan harmonisasi regulasi terkait pelayanan publik, belum optimalnya kompetensi sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan dan banyaknya antrian di kantor Induk, sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan harus menunggu berjam-jam. Apalagi lamanya proses untuk mendapatkan layanan yang di perlukan oleh masyarakat karena harus mengurus pelayanan di tempat yang berbeda-beda;” sebut Pangeran Pandiangan.
Maka dari itu Kadis PMPTSP Kapuas, melakukan penjaringan ide untuk mengatasi masalah tersebut dengan mengintegrasikan pelayanan publik antar SKPD dengan membangun Mal Pelayanan Publik yang disingkat MPP. Diadakan pula koordinasi kebijakan kebijakan terkait regulasi pelayanan publik dan mengoptimalkan kompetensi sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan,
” Kita menyadari kondisi belum adanya Mal Pelayanan Publik, Masyarakat harus mengurus pelayanan di tempat yang berbeda-beda dengan jarak yang lumayan jauh, harus menunggu antrian yang sangat banyak, kurangnya fasilitas sarana prasarana yang tidak memadai dikarenakan banyaknya pengguna layanan dan lamanya proses untuk mengurus layanan yang di inginkan,” tukas Pangeran Pandiangan.
Kita betharap sesudah adanya Mal Pelayanan Publik nanti masyarakat hanya mendatangi Mal Pelayanan Publik dan bisa mengurus semua keperluan pelayanan publik nya di satu tempat saja dan tidak perlu lagi menempuh jarak serta tempat pengurusan layanan publik yang berbeda-beda, sarana prasarana yang nyaman, luas dan bersih. dan pastinya tidak perlu mengantri berjam-jam untuk mendapatkan pelayanan publik yang di inginkan. Juga nanti akan difasilitasi tempat yang nyaman dan sarana pendukung seperti tempat bermain anak dan lainnya, pungkas Pangeran Pandiangan (wan)
