NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Hari Anti Korupsi Sedunia ( Harkordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember. Kejaksaan Negeri Kapuas untuk tahun 2024 ini memperingati dengan penyuluhan hukum pencegahan korupsi untuk pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kuala Kapuas dan pembagian stiker pada pengendara yang lewat setelah upacara Peringatan Hakordia pada Senin (9/12) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH., melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lucky Kosasih Wijaya, SH., MH., ditemui diruang kerjanya Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Jalan A.Yani Kuala Kapuas, Selasa (10/12) pukul 15.00 WIB menjelaskan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia yang biasa disebut Hakordia untuk tahun ini, sebelumnya kita melaksanakan penyuluhan hukum dengan tujuan pencegahan secara dini pada remaja usia sekolah tentang kejahatan korupsi,
” Dalam acara tersebut selain diadakan penyuluhan juga diisi dengan diskusi dan dilanjutkan testimoni dari para pelajar. Sekaligus juga merupakan perkenalan Kejaksaan Negeri Kapuas dengan mereka. Harapan dari kegiatan tersebut sejak dini kejahatan korupsi yang dapat merugikan negara dan menghambat pembangunan ini bisa dihindari oleh generasi muda,” terang Lucky Kosasih Wijaya.
Selanjutnya ditambahkan Kasi Intel, pada Hari Hakordia tanggal 9 Desember 2024 pagi pukul 07.00 WIB diadakan upacara dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang dilanjutkan puncaknya pembagian sekaligus juga pemasangan stiker bertuliskan pencegahan korupsi untuk kendaraan yang melintas didepan Kantor Kejari Kapuas,
” Sedang untuk penindakan korupsi sendiri, seperti diketahui beberapa waktu sebelumnya kita dari Kejari Kapuas baru saja melalukan penindakan kasus korupsi Bangunan Kantor Camat Kapuas Barat yang gagal konstruksi dengan 4 orang tersangka dengan kerugian negara sekitar Rp 396.137.000 setelah dipotong pajak,” pungkas Lucky Kosasih Wijaya. (wan)
