Selasa , 1 Juli 2025
Asisten Ekbang Sri Widanarni saat membuka Rakor

Asisten Ekbang Sri Widanarni Buka Rakor Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun 2024, bertempat di Aula Eka Hapakat (AEH) Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya (Selasa, 10/12/2024).

Saat membacakan sambutan Plt Sekda Prov. Kalteng, Asisten Ekbang mengatakan, sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 275 menyatakan, bahwa pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah, serta pada Pasal 276 bahwa Gubernur sebagai Wakil  Pemerintah Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya sebagai tindak lanjut hal tersebut, telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Prov Kalteng pada Pasal 75 bahwa Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah pada Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah.

“Sebagai salah satu pelaksanaan tugas dalam ketentuan tersebut, telah dilaksanakan permintaan data secara periodik ke Perangkat Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, untuk menyampaikan laporan kegiatan pembangunan konstruksi Tahun 2024, yang dana kegiatannya bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota”, kata Asisten Ekbang.

“Laporan tersebut untuk mengetahui pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor apa saja yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan”, imbuhnya.

Sehingga dengan dilaksanakannya Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, maka dapat terhimpun data pelaksanaan pembangunan konstruksi di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng Tahun 2024, yang dituangkan dalam suatu dokumen laporan, sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

“Saya juga berharap, dengan dilaksanakannya Rakor Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng akan dapat meningkatkan koordinasi, sinergisitas dan kesepahaman tentang pentingnya dilaksanakan Kegiatan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan, dalam rangka pencapaian tujuan sesuai target yang telah ditetapkan”, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *