Rabu , 2 Juli 2025

Sosialisasi Pelunasan PBB Sekaligus Silaturrahmi Kades Anjir Mambulau Barat

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Permasalahan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan berkaitan dengan kepedulian dan kesadaran warga untuk membayar atau melunasinya. Untuk itu Kepala Desa Anjir Mambulau Barat Rahmadi bersama perangkat desa dan BPD  turun ke beberapa titik didalam wilayah desa untuk melakukan sosialisasi.

Acara sosialisasi dimulai dari hari Kamis tanggal (12/12) sampai Selasa (17/12) dengan mendatangi titik di antaranya Sungai Rungun, Handel Dutui, Handel Mukara dan wilayah sekitar lingkungan RT 1 hingga sampai dengan RT 12 di Desa Anjir Mambulau Barat. Tempat lokasi sosialisasi merupakan titik kumpul masyarakat seperti mushala atau langgar, pos jaga tempat siskamling serta tempat lainnya.

Kepala Desa Rahmadi saat ditemui di Kantor Desa Anjir Mambulau Barat Jalan Trans Kalimantan KM 3 Kecamatan Kapuas Timur, Rabu (17/12) pagi mengatakan, kurangnya prosentasi pencapaian dalam pembayaran PBB ini memang disebabkan tidak adanya kesadaran masyarakat akan pemenuhan kewajiban dalam melunaskan PBB. Solusinya dengan menggugah kesadaran akan kewajibannya yang mana hal tersbut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Karena PBB tersebut adalah penunjang pembangunan selama ini,


” Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi juga antara kita dari pemerintah Desa Anjir Mambulau Barat disamping kita menghimbau pada masyarakat untuk menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak bumi dan bangunan yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara yang baik dan bijaksana,” ucap Rahmadi.

Sementara Sekretaris Desa Anjir Mambulau Barat Abdurrahman menjelaskan dalam sosialisasi ada kendala dari beberapa masyarakat yang mana mereka menyebutkan kendala volume dari bumi atau tanah dan bangunan yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah uang yang harus dikeluarkan dimana ditemui luasannya berbeda dari yang sebenarnya,

” Solusinya adalah mendata ulang lagi atau repisi. Tapi kalau terkait bantuan misal disesuaikan dengan lahan misalnya, jangan sampai ada perubahan luasan tanah. Tapi hal ini tentu saja bukan menjadi alasan dalam pemenuhan kewajiban pelunasan pajak bumi dan bangunan” ungkap Adurrahman. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *