Selasa , 1 Juli 2025

Tamban Luar Kegiatan Pembangunan Tingkatkan Peran PK dan BPD

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Pengelola Kegiatan, ditunjuk Pengelola Kegiatan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Pengelola Kegiatan (PK) ini ditunjuk oleh Kepala Desa, memiliki tugas utama untuk mengelola kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Hal itu menjadi acuan Desa Tamban Luar Kecamatan Bataguh dalam melaksanakan kegiatan. Sedang yang melakukan pengawasan adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Camat Bataguh Syuryadin SH melualui Plt Sekretaris Camat Anugerah Perkasa Baboe bersama tim monitoring dan evaluasi ( Monev ) yang telah melakukan kegiatannya di Desa Tamban Luar dengan adanya pengelola kegiatan ini yang bertanggung jawab dengan pekerjaan yang telah dilakukannya, merasa lebih mudah dalam melakukan pengecekan terkait kegiatan monev tersebut,

” Harapan kita desa yang lain dalam juga melakukan hal yang sama dengan Desa Tamban Luar ini. Dengan memaksimalkan peran PK dan tetap berkoordinasi dengan Kepala desa serta tentu saja dengan BPD. disamping lebih terfokus dalam pertanggung jawaban kegiatan, tentu saja tidak terjadi tumpang tindih dan dominasi perseorangan,” ujar Anugerah Perkasa Baboe.

Sementara Rijali Rahman Tenaga Ahli (TA) menjelaskan pengelola Kegiatan bertugas untuk menyusun rencana kerja kegiatan yang akan dilaksanakan. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes dan membuat laporan realisasi kegiatan, baik dari sisi fisik maupun keuangan,

” Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, serta menjamin pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa,” terang Rijali Rahman.

Kepala Desa Tamban Luar Rachmadi saat ditemui di Kantor Desa Tamban Luar Jalan Kolam Kiri, Jumat (24/1) pukul 09.00 WIB mengatakan sistem pembagian kerja dengan menunjuk PK itu sudah sekian lama diterapkan di desa kita. Peningkatan konsilidasi antar anggota BPD untuk sinkronisasi pelaksanaan pembangunan juga sudah kita terapkan,

” Pada Rabu (22/1) BPD dari Desa Anjir Serapat Barat Kacamatan Kapuas Timur, sharing tentang tupoksi BPD dan tata kelola PK ke tempat kita, dimana desa tetangga tersebut berbatasan langsung dengan desa kita yang sekarang kita bangun gerbang batas desa sekaligus juga batas Kecamatan Bataguh dan Kapuas Timur,” pungkas Rachmadi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *