Selasa , 1 Juli 2025

Pasutri Penguras ATM seorang Mahasiswi diringkus Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback up Polsek Basarang telah menangkap di duga pelaku tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Pada Selasa (18/2) tanggal pukul 21.00 WIB. Di Jalan Kapten Piere Tandean Kuala Kapuas.

Pelaku yang diamankan AGW pria (35) berdasarkan KTP warga Jalan Sumatra Kuala Kapuas dan alamat sekarang Jalan Kapten Piere Tandean Kuala Kapuas. Dan TIN wanita (36) warga menurut KTP Jalan Kapuas Kuala Kapuas dan alamat sekarang serumah dengan Pelaku AGW ( Suami Istri)

Pelaku diamankan disebabkan pada Sabtu (15/2) Pukul 22.30 WIB mengambil satu buah kartu ATM yang berada di dalam dompet yang terletak di dalam keranjang baju, yang bukan miliknya tetapi milik korban sekaligus pelapor Nurjanah wanita (21) seorang mahasiswi warga Jalan Trans Kalimantan KM 8 Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang. kemudian menguras isi dalam ATM tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, SIK., MH., membenarkan anggotanya telah mengamankan pasangan suami istri ( Pasutri) pelaku pembobol ATM bukan miliknya di Barak kediamannya di Jalan Tendean Kuala Kapuas. Kejadian bermula pada pukul 22.30 WIB di rumah yang terletak di Jalan Trans Kalimantan KM 8 terjadi tindak pidana pencurian. Terlapor mengambil kartu ATM Bank BRI dengan yang tersimpan dalam dompet dan dompet tersebut oleh korban di simpan dalam keranjang baju yang terletak di ruang tengah rumah korban,

“Selanjutnya pukul 23.14 Wib terlapor mengambil uang dalam kartu ATM BRI sebanyak tiga kali penarikan dengan rincian penarikan pertama Sebesar Rp. 2.500.000 penarikan yang kedua Sebesar Rp2.500.000,- dan penarikan yang ketiga Sebesar Rp. 2.500.000,- dengan total keseluruhan uang milik korban yang di ambil oleh terlapor sebesar RP.7.500.000,- dan atas kejadian tersebut. Korban merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Basarang,” terang AKP Abdul Kadir Jaelani.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas menambahkan sebagai baang bukti saat melapor oleh korban sekaligus pelapor adalah satu lembar copy buku tabungan Bank BRI, dua lembar rekening Koran laporan transaksi finansial, dua buah celana jean warna abu abu, dua buah baju lengan pendek laki laki dan perempuan warna coklat dan hitma, satu buah handphone merk Vivo, satu buah handphone merk Vivo y03t warna hitam dan satu buah kendaraan bermotor merk Mio z warna hitam putih dengan nopol DA 6925 CN,

” Pelaku yang telah diamankan berikut barang bukti menunggu proses tindakan hukum selanjutnya. Harapan kita pihak Kepolisian kepada masyarakat agar selau berhati hati dan waspada terhadap pelaku tindak kejahatan untuk mencegah tindak kejahatan yang terjadi dilingkungan kita,” pungkas AKP Abdul Kadir Jaelani. ( wan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *