NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Pelaku pencurian berinisial l MR (27) warga Handel Bapalas Besar Kecamatn Basarang Kabupaten Kapuas diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Polsek Basarang lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan TKP di wilayah Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H.,, menjelaskan kejadian bermula pada Minggu (23/2) pukul 23.00 WIB. Dimana saat itu pelaku melihat motor sedang terparkir dengan kondisi kunci masih terpasang. Tak menyia-nyiakan peluang, pelaku langsung bergegas membawa kabur,
“Pelaku ditangkap Senin (24/2) pukul 15.30 WIB beberapa waktu setelah melakukan kejahatannya di pos Kamling pasar Sabtu RT.02 Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas. Untuk motor yang dicuri, obyeknya masih ada dan belum berpindah tangan. Kami juga amankan barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vino warna biru, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vino wama biru beserta kunci kontaknya. ini semua kita amankan ketika dilokasi penyergapan,” terangnya saat dikonfirmasi. Selasa (25/25) pagi.
Tersangka pelaku berinisial MR tersebut mengaku melakukan curanmor karena adanya kesempatan kunci motor masih terpasang. Akibat tindakannya itu, MR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kasat Reskrim Polres Kapuas mengimbau agar selalu hati-hati dalam memarkir kendaraan. Karena setiap saat setiap waktu kejahatan selalu mengintai.
“Belajar dari kejadian tadi, kunci motor jangan lupa diambil dan jangan masih menempel sehingga dimanfaatkan orang tidak bertanggungjawab dengan membawa lari kendaraannya. Untuk itu kita harus selalu waspada. Cek dan pastikan saat kita tinggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci,” pungkasnya (wan)
