NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Pemerintah Kecamatan Kapuas Timur memaparkan tentang aturan terbaru yang berlaku dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Mengacu kepada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik indonesia Nomor 2 tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Acara pemaparan tentang acuan penyusunan APBDes dilaksanakan di Kantor Desa Anjir Mambulau Timur Jalan Trans Kalimantan KM 6 Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur pada Selasa (25/2) pagi. Dihadiri oleh pihak Kecamatan Kapuas Timur, Kepala Desa Anjir Mambulau Timur dan Sekretaris Desa serta Perangkat desa lainya, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, BPD dan lainnya.
Camat Kapuas Timur H Saripudin, S.Kep.,Ners.,MM., diwakili oleh Iwan Kaspiannoor Kasi PMD mengatakan pemaparan dan penjelasan tentang Permendes ini yang akan di jadikan acuan bagi desa desa yang ada di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2025 terutama dalam hal penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN yang disebut Dana Desa (DD). Berikut beberapa fokus dalam penggunaan Dana Desa yang tercantum dalam Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 pasal 2 ayat (1).
“Pemerintah Kecamatan berkepentingan untuk mengingatkan semua desa di Kecamatan Tangaran, agar memperhatikan kaidah-kaidah atau norma yang berlaku pada penyusunan APBDes. Pemerintah Kecamatan mendorong semua desa dalam penyusunan APBDes dan dokumen desa lainnya memperhatikan asas ketelitian dan kehati-hatian. Selain itu, perlu diperhatikan juga tenggat waktu yang telah dijadwalkan,” tegasnya.
Sementara Kepala Desa Anjir Mambulau Timur Rahman Efendy yang diwakili Sekretaris Desa Fajri mengatakan memperhatikan kaidah atau norma aturan yang telah digariskan pemerintah, saya yakin, APBDes yang disusun, akan memberikan nilai kebermanfaatan yang besar bagi kemajuan dan kesejahteraan di desa,
” Kita dari pihak desa juga akan memperhatikan sesuai penjelasan yang diberikan pada Ketahanan Pangan yang ditegaskan pada Permendes nomor 3 tentang ketahanan pangan dengan penggunaan 20 persen dari DD yang kedepan hasilnya bisa dikelola BUMDes yang akan menjadi produk unggulan dalam mendukung makan Bergizi gratis,” ungkap Fajri.
Sementara Kepala Desa Anjir Mambulau Timur Rahman Efendy ditengah acara Pemaparan menyempatkan diri bersama perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas untuk melihat titik pemasangan lampu PJU yang merupakan bantuan dari pihak Dishub Kabupaten Kapuas yang merupakan usulan dari masyarakat,
” Dalam kesempatan ini kita mengucapkan terimakasih pada pihak yang telah membantu mengingat pentingnya penerangan ini sebagai pencegahan hal hal yang berkaitan Kamtibmas maupun sebagai sarana penerangan bagi warga masyarakat yang berada di wilayah seberang ini,” terang Rahman Efendy (wan)
