NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback up Polsek Kapuas Murung bersama degan Reskrim Polsek Samboja, telah menangkap terduga pelaku tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Penangkapan terjadi pada (27/2) dalam tempat berbeda .
Pelaku pertama HAI pria (52) warga Desa Palingkau Baru Kecamatan Kapuas murung,
di amankan di Jalan poros Samarinda – Balikpapan, Handel 2 Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabuoaten Kutai Kartanegara, pada sekitar pukul 12.00 Wirta. Dan SAN wanita (49) warga Palingkau Baru RT 7 Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung,
diamankan di Halaman mesjid Al Hidayah Kelurahan Muara Kembang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sekira jam 13.30 wita.
Mereka yang merupakan pasangan suami istri ini melakukan tindak kejahatan pada Minggu (5/11/2004) pukul 10.00 WIB . Dengan TKP Toko Mas Sutra Ali yang berada di Pasar Palingkau Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas dengan korban Imbran (31) warga Kelurahqn Palingkau Lama RT 5 Kecamatn Kapuas Murung.
Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani, SIK., MH., membenarkan anggotanya telah melakukan pengamanan terhadap diduga pelaku penipuan. Dengan kronologi kejadian pelapor yang juga korban membeli emas 99 seberat 50 gram dengan harga per gram Rp.810.000,- dengan jumlah uang yang di bayarkan Rp. 40.500.000,
“Kemudian pada Minggu (4/2) mendapat informasi bahwa HAI dan Istri selaku pemilik Toko Mas Sutra Ali ada tersangkut masalah penipuan emas. Setelah itu langsung pulang kerumah untuk mengambil emas yang sebelumnya dibeli di Toko tersebut. Lalu kemudian mendatangi toko Mas tersebut,” beber AKP Abdul Kadir Jaelani.
Dilanjutkan Kasat Reskrim lagi setelah didatangi Toko Emas Sutra Ali sudah tutup, segera korban berinesiatif untuk membawa ke toko emas yang ada di kuala kapuas untuk memastikan emas miliknya apakah asli. Pihak toko bilang kalau emas milik korban palsu atau terbuat dari tembaga yang di poles,
” Lalu atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. Rp. 40.500.000,selanjutnya datang Ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut. Dan modus operandinya Pelaku menjual emas 99 seberat 50 Gram kepada korban namun setelah di lakukan pengecekan bahwa emas tersebut palsu atau terbuat dari tembaga yang di poles untuk mendapatkan untung yang lebih besar,” ungkap AKP Abdul Kadir Jaelani.
Seterusnya Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani mengatakan untuk barang bukti dari kejahatan telah diamankan juga satu lembar kwitansi emas 99 50 gram dengan nama toko. Ada beberapa TKP dari kejahatan penipuan dilakukan terlapor,
“Diantaranya TKP Handel Habuk 50 gram, TKP Mampai 50 gram, TKP Pasar mingguan Senin Tabukan, TKP Pasar Selasa tatas, TKP Pasar Kamis muara dadahup, TKP Pasar Jumat hanibung, TKP Pasar Sabtu manusup, TKP Pasar Minggu Toko Pasar Lama atau Toko H Maslan untuk penjualan berpariatif. Tersangka juga malakukan penipuan dengan modus Umroh dengan korban sebanyak kurang lebih 40 orang dengan jumlah uang 25 juta perorang, pungkasnya. (wan)
