Selasa , 1 Juli 2025

Penjahat Kambuhan memilki Catatan Panjang Pencurian Diamankan Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback up Polsek Selat telah menangkap residivis di duga pelaku tindak pidana Pencurian dengan catatan panjang melakukan kejahatan dan merupakan spesialis nasabah bank dengan tindak kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Pada Kamis (6/3) pukul 09.30 WIB, didepan Alfamart Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabuoaten Kapuas.

Pelaku yang diamankan MAH pria (63) warga Jalan Merpati Indah Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin. Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban Mukhsin pria (65) warga Jalan Cilik Riwut Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan anggotanya telah melakukan pengamanan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi
Pada hari Ini Senin (3/3) pukul 11.00 WIB, dimana pelapor sekaligus korban datang melaporkan ke Polsek Selat sehubungan dengan dugaan kehilangan beberapa buah barang berharga berupa HP merk Samsung, dua buah perhiasan Cincin batu akik jenis Yakut dan Jamrud, dua buah jam tangan merk Mido warna Putih dan Gold, sekitar satu jam lalu . Diperkirakan hilangnya di sekitar Jalan Tambun Bungai antara Bank BRI Tambun Bungai, Alfamart Tambun Bungai dan Apotek Murah,

“Pelapor menjelaskan peristiwa tersebut dirinya seperti keadaan kurang sadar. Baru menyadari benar setelah korban sampai di rumah. Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.27.000.000. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut,” terang AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Kasat Reskrim yang sebelumnya Kapolsek Kapuas Tengah ini menambahkan lagi jadi modus operandi darintindak kejahatan ini adalah pelaku mengambil tas milik korban yang berada dalam mobil, pada saat korban keluar dari mobil sedangkan mobil ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci,

Setelah berhasil mengamankan pelaku, barang bukti dari tindak kejahatan adalah
satu buah kotak HP Samsung Galaxy,
satu buah tas warna biru tua strip coklat merk Eiger, satu unit sepeda motor Honda warna hitam Nopol KH 6647 dan STNK, satu lembar baju kaos lengan pendek warna biru tua, satu lembar celana panjang merk Levis warna biru, dua buah plat Nomor Kendaraan, satu pasang sendal merk Hommy Ped warna coklat dan Uang sebesar Rp 345.000,-

” Terlapor ini merupakan Resedivis Spesialis Nasabah Bank dan pernah dihukum dengan
TKP di Martapura pada tahun 2017, menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, TKP di Pelaihari 20 Agustus 2020 menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan, Terlapor juga melakukan pencurian dengan mencongkel jok motor, TKP di Jalan Keruing pada akhir bulan Desember 2024 dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000,-
Dan TKP diatas Feri besar Jalan Mawar pada tanggal 02 Januari 2025 berhasil mengambil uang korban sebesar Rp. 115.000.000,- itulah deretan sejumlah kejahatan yang dilakukan pelaku,” pungkas AKP Rizky Atmaka Rahadi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *