Selasa , 1 Juli 2025

Seorang Wanita Mendapat Angin Surga Berkenalan di FB Ternyata Lelaki Resedivis Berbagai Kasus

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Resmob Polres Pulang Pisau telah menangkap di duga pelaku tindak pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Pelaku yang diamankan AAN pria (30) warga Dusun Tolbuk Laok Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan .

Pengamanan dilakukan terhadap pelaku pada Minggu (9/3) pukul 16.00 WIB, di Desa Tanjung Taruna Kecamatn Jabiren Kabupaten Pulang Pisau. Akibat tindak kriminal yang dilakukannya pada Minggu (9/3) pukul 13.00 WIB karena melakukan Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor).

Sebelumnya pelaku dan korban wanitanya MR (38) warga Desa Jelapat Baru Kecamatan Tamban Kabupten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, berkenalan di Media Sosial Facebook yang kemudian bertemu di Taman Askari, kemudian selanjutnya Check In di Hotel Anggrek dan melakukan hubungan badan. Korban di iming-imingi Terlapor akan dibelikan Hp Iphone.


Resedivis yang diamankan ini juga melalukan berbagai perkara kejahatan. Dimana merupakan Resedivis Spesialis tindak pidana curanmor dan pernah menjalani berbagai hukuman.

TKP di Solo tahun 2008 di hukum penjara 1 tahun 8 bulan. TKP Jogjakarta tahun 2013 di hukum penjara 1 tahun 2 bulan. Terlapor juga ada melakukan tindak pidana curanmor dengan TKP Pangkalan Bun 5 bulan yang lalu sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah. TKP PT Best Desa Sebangau Pulang Pisau 1 tahun yang lalu sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru.

Kapolres Kapuas AKBP Eka Yudharma, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan di amankan pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor dan barang berharga lainnya.
Diketahui pada hari Minggu (9/3) pukul 13.00 WIB, di Taman Askari korban janjian bertemu dengan seorang laki-laki yang baru dikenal melalui medsos Facebook berlanjut di medsos Whatsapp sekitar kurang lebih setengah bulan yang lalu. Korban bersama anak laki-lakinya yang berumur 4 tahun menggunakan kendaraan bermotor roda dua milik korban Honda Vario 125 warna Biru Nomor Polisi Da 5514 MV, berangkat dari rumah,

” Sementara seorang laki-laki yang tidak tahu namanya tersebut mengaku datang dari Palangkaraya menggunakan Travel. Setelah korban dan pelaku bertemu, pelaku membawa korban menggunakan kendaraan bermotor roda dua milik korban sampai ke Hotel Anggrek. Ketika pukul 13.00 Wib, korban dan pelaku hendak mencari makan di sekitar pasar. Ketika mau berangkat dengan posisi sudah berboncengan diatas kendaraan bermotor roda dua milik korban, korban memberitahukan bahwa jaket anaknya tertinggal di kamar Hotel tersebut,” terang AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Selanjutnya Kasat Reskrim menambahkan kemudian korban kembali ke kamar Hotel tersebut untuk mengambil jaket anaknya dengan pelaku dan anak korban masih menunggu duduk diatas kendaraan bermotor roda dua milik korban. Ketika Korban Kembali pelaku sudah tidak melihat kendaraan bermotor roda dua milik nya dengan barang-barang yang dibawa kabur oleh pelaku yang disimpan oleh korban di dalam box sepeda motor,

” Didalam box motor korban itu tersimpan Handphone Intel warna biru, uang tunai didalam dompet berwarna kuning sebanyak Rp. 1.200.000,- Satu) buah cincin emas 99 seberat 5 gram dengan anak korban yang sudah ditinggalkan sendirian di depan Hotel. Atas perbuatan pelaku tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 21.100.000,-dan melaporkan Ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut,” sebut AKP Rizky Atmaka Rahadi.

Mantan Kapolsek Kapuas Tengah ini menambahkan dengan Tempat Kejadian Perkara atau TKP di Halaman Hotel Anggrek Jalan Anggrek Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat,pelaku yang telah diamankan ini akan dekenakan pasal tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan dakwaan AAN terlapor membawa kabur kendaraan bermotor roda dua milik pelapor beserta dengan barang-barangnya pada saat korban sedang lengah,

“Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Biru dengan Nomor Polisi Da 5514 MV, Uang sebesar Rp 1.000.000, satu buah cincin emas 99 seberat 5 gram, satu buah Hand Phone Merk Itel warna biru langit,” ungkap AKP Rizky Atmaka Rahadi.

Kasat Reskrim Polres Kapuas dalam kesempatan Ini berpesan janganlah mudah percaya jika mengenal orang hanya melalui jaringan medsos dan media sosial lainnya, pengalaman dari kasus yang terjadi ini, pesan AKP Rizki Atmaka Rahadi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *