Rabu , 2 Juli 2025
Sekretaris Dinas TPHP Prov. Kalteng Retno Utami Nurhayati saat menerima Tim PPID Utama dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy

Dinas TPHP Kalteng Menerima Visitasi PPID Utama Dalam Rangka Pembinaan PPID Pelaksana

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (TPHP Prov. Kalteng) menerima Visitasi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (12/3/2025). Kunjungan PPID Utama ini dalam rangka melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan layanan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Retno Nurhayati Utaminingsih menyampaikan apresiasi yang tinggi atas visitasi Tim PPID Utama ini.

“Dinas TPHP Prov. Kalteng disamping melaksanakan tugas, pokok dan fungsi utama pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan peternakan, sarana dan prasarana, serta kegiatan teknis di Unit Pelayanan Teknis (UPT) terus berupaya melakukan perbaikan manajemen pengelolaan informasi, koordinasi antar bidang untuk pemenuhan data dan informasi kepada masyarakat,” kata Retno.

“Tentunya ini nantinya harus berdasarkan kerja sama tim yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Tahun 2025. Disamping peningkatan intensitas koordinasi internal antar bidang, untuk mendukung pelayanan publik ini telah dilakukan pengembangan website, dan untuk sarana prasarana PPID Pelaksana telah ditambahkan akses jalan untuk penyandang disabilitas,” tambah Retno.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy, menyampaikan bahwa Visitasi ini untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan pelayanan publik di Dinas TPHP Prov. Kalteng sebagai PPID Pelaksana sesuai Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008. UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.

“Penilaian keterbukaan informasi publik ini akan terus dilakukan setiap tahun. Diperlukan konsistensi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik,” kata Erwindy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *