Selasa , 1 Juli 2025

Akibat Miras Akhirnya Berlebaran Di Tahanan Karena Pengeroyokan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan empat orang diduga pelaku pengeroyokan sebagaiman dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana. Keempat terlapor diamankan karena laporan dari Angga Prianto pria (40) warga Jalan Kapuas Seberang I Kelurahan Dahirang Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas yang juga korban pengeroyokan. Kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (16/3) pukul 02.00 WIB, di Taman Raja Bunu Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

Terlapor atau pelaku yang diamankan
IS (23) warga Jalan Kenanga Gang 1 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Diamankan pada hari Selasa (18/3) pukul 11.00 Wib di kediamannya. Pelaku ke dua H (18) warga Jalan Mahakam Gang XI Kelurqhan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabuoaten Kapuas. Diamankan pada hari Selasa (18/3) pukul 12.00 Wib di Rumah Makan Sambal Bakar Bang jali  Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Pelaku ke tiga MAK (18) warga Jalan Garuda 40 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, diamankan pada Selasa (18/3) pukul 12.00 WIB di kediamanya dan IM (20) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang II Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,
Diamankan pada Selasa (18/3) pukul 14.00 WIB di areal Kebun Sawit PT. MKM Desa Badirih Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang pisau.


Kapolres : AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, membenarkan diamankannya empat pelaku pengeroyokan oleh anggotanya. Kejadian pada Minggu (16/5) pukul 02.00 WIB di TKP Korban bersama temannya Riwandy singgah ke Taman Raja Bunu untuk menunggu teman yang juga saudara dari Riwandi. Tidak lama yang ditunggu datang ke taman dan mengobrol. Setelah mengobrol kami pergi ke taman belakang untuk beristirahat.

” Sesampai di pendopo taman, Korban dan temennya melihat sekelompok orang tidak dikenal yang sudah berada di pendopo taman tersebut yang sedang melakukan kegiatan minum minuman keras. Mereka ikut bergabung duduk bersama sekelompok orang yang tidak mereka kenal,” terang AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kapuas melanjutkan tidak lama datang seseorang perempuan berbaju coklat yang langsung bergabung duduk bersama dengan sekelompok orang tidak dikenal tersebut. Salah satu orang dari kelompok yang tidak dikenal meluapkan emosi kepada perempuan yang baru datang tadi dan langsung memukul perempuan tersebut,

“Korban berinisiatif untuk melerai pemukulan tersebut namun korban dipukul secara bersama sama oleh sekelompok orang tidak dikenal tersebut, Riwandy melihat korban dipukul oleh sekelompok orang tidak dikenal tersebut dan ingin menolong korban namun Riwandy ikut dipukul oleh sekelompok orang tidak dikenal tersebut dan sempat melarikan diri serta bersembunyi. Riwandy mendatangi korban yang pingsan setelah sekelompok orang tidak dikenal tersebut pergi dari taman, kemudian membawa ke rumahnya untuk istirahat,” beber AKP Rizki Atmaka Rahadi.

Mantan Kapolsek Kapuas Tengah ini menerangkan empat pelaku yang saat itu sedang duduk di dalam Taman Raja Bunu dan dalam pengaruh minuman keras melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dengan barang bukti VER (Visum Et Repertum) pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana, pungkas AKP Rizki Atmaka Rahadi (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *