NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Setelah akhir Ramadhan lalu Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i menyetorkan zakat infaq shodaqahnya (ZIS), kini giliran tiga anggota DPRD Pulang Pisau muslim ini tergerak hatinya menyetorkan zakat profesinya kepada BAZNAS Kabupaten Pulang Pisau.
Tiga anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau itu antara lain H Ahmad Fadli Rahman, Ustadz Nasrun Rambe dan Dwi Saksono.
Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap BAZNAS Kabupaten Pulang Pisau, sekaligus memberikan contoh kepada anggota legislatif lainnya agar bersama-sama menghidupkan BAZNAS Kabupaten Pulang Pisau sebagai lembaga amil zakat resmi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah setempat.
“Kita tentu saja mendukung dan mengapresiasi upaya BAZNAS Kabupaten Pulang Pisau untuk menghimpun zakat profesi baik dari anggota legislatif maupun ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat, semoga upaya ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sebab zakat dapat membantu mengurangi beban sosial dengan redistribusi kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan. Zakat juga dapat membantu mengatasi kesenjangan sosial dan kemiskinan,” kata Haji Fadli.
Ustadz Nasrun Rambe anggota DPRD yang juga Ketua Bapemperda mengatakan, sudah merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk mengeluarkan zakat baik zakat fitrah, zakat harta maupun zakat profesi bagi yang berpenghasilan setiap bulan. “Kami percayakan kepada BAZNAS Kabupaten Pulang Pisau untuk menyalurkannya kepada yang berhak menerima, semoga bermanfaat,” ujar Ustadz Nasrun.
Selain H Fadli dan Ustadz Nasrun, anggota DPRD lainnya Dwi Saksono juga menyetorkan zakat profesinya ke BAZNAS Kabupaten Pulang Pisau. “Kami yakin zakat profesi yang kami setorkan dapat disalurkan tepat sasaran dan dikelola secara profesional oleh BAZNAS Kabupaten Pulang Pisau, semoga langkah kami ini diikuti oleh kawan-kawan yang lain,” ucap Dwi.
Sementara pimpinan BAZNAS Kabupaten Pulang Pisau Asrianoor mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tiga anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang telah mempercayakan BAZNAS dalam menyetorkan zakat profesinya.
“Insya Allah apa yang telah dititipkan kepada kami disalurkan tepat sasaran sesuai ketentuan syar’i yakni 8 asnaf sebagaimana yang disebutkan dalam Alqur’an, yaitu lilfuqara i wal masakin, wa amilina ‘alaiha, wal muwallafati qulubuhum, wa firriqobi wal ghorimiin, wa fii sabilillahi wabnissabil, atau fakir, miskin, amil yang ditunjuk, hamba sahaya, orang yang terlilit hutang kebutuhan pokok, orang yang berjihad di jalan Allah, dan musafir yang kehabisan biaya,” papar Asrianoor didampingi pimpinan BAZNAS lainnya Haryanto, Drs Sumadi dan 2 pelaksana BAZNAS Alawiyah dan Iyan Kasela. (nk-1)