NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Unit Jatanras Polda kalteng, inteltek Polda Kalteng dan resmob polsek Pahandut pada Jumat (11/4) pukul 11.30 wib di Jalan Lintas Palangkaya-Buntok-Kuala Kurun Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya mengamankan pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Terlapor Pelaku inisial M pria (41) warga Desa Penda Katapi RT 02 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.
M diamankan berdasarkan laporan dari pelapor Ambri pria (53) warga Desa Saka Tamiang RT. 01 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Pelaku diduga melakukan penganiayaan di teras rumah Untung Irwansyah Desa Penda Katapi Rt. 03 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si membenarkan telah diamankan terlapor diduga pelaku penganiayaan oleh anggotanya. Kejadian penganiaya terjadi pada Sabtu (5/4) pukul 23.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di tempat kediaman Untung Irwansyah.
Korban yang dianiaya Suriansyah, dimana saat itu Korban)sedang duduk di teras rumah Untung Irwansyah bersama temannya tiba-tiba didatangi oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban,
” Sekonyong konyong kemudian orang tersebut langsung memukul wajah korban dengan menggunakan alat berupa Gir yang di pasang di tangannya sebanyak satu kali. akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di wajahnya dan melaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Barat untuk diproses secara hukum,” terang AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Diungkapkan Kasat Reskrim lagi, dugaan korban melakukan penganiayaan motifnya adalah membalas karena sebelumnya Terlapor menurut pengakuannya dikeroyok karena membuat onar dalam sebuah acara akibat pengaruh minuman. Lalu terlapor ingin membalas dan saat melihat korban yang diduga pengeroyoknya, karena pakain yang sama dengan pengeroyok yang dikenalinya,
“Setelah melakukan penganiayaan terlapor sempat melarikan diri dan akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan terlapor untuk kemudian mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHPidana,” terang AKP Rizki Atmaka Rahadi (wan)
